TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI mulai pagi ini, Senin, 23 Maret 2020 membagikan selebaran yang berisi maklumat penanganan penyebaran virus corona atau COVID-19. Dalam selebaran yang dibagikan kepada masyarakat di halte Transjakarta dan pengendara mobil serta motor itu, terdapat beberapa larangan agar masyarakat tidak mengadakan acara yang membuat berkumpulnya massa.
"Seperti unjuk rasa, karnaval, pawai, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, sosial budaya, keagamaan, sarasehan, dan kegiatan yang mengumpulkan massa lainnya," bunyi maklumat yang dikirimkan Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo kepada Tempo, Senin, 23 Maret 2020.
Selain itu, masyarakat juga diimbau agar tetap tenang dan tidak panik terhadap merebaknya virus corona. Polisi juga melarang praktik pembelian secara berlebihan dan penimbunan kebutuhan pokok.
"Apabila ditemukan perbuatan yang menyimpang dari Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib memberikan tindakan," bunyi maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tersebut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah memerintah masyarakat untuk tak banyak melakukan aktivitas di luar. Jokowi bahkan memerintahkan program bekerja dan beribadah di rumah agar penularan corona dapat diminimalkan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga mengeluarkan instruksi agar membatasi kerumunan dan kepada perusahaan untuk melaksanakan total bekerja dari rumah.
Anies juga melakukan pembatasan operasional transportasi publik seperti MRT, LRT, dan Transjakarta.