TEMPO.CO, Jakarta - Sejalan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memperpanjang peniadaan penindakan kebijakan pembatasan kendaraan lewat sistem ganjil genap.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar. "Peniadaan ganjil genap diperpanjang hingga 5 April 2020," kata Fahri saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 23 Maret 2020.
Pemprov DKI Jakarta mulanya meniadakan sistem ganjil genap untuk menekan penyebaran Covid-19 di transportasi publik pada 16-29 Maret 2020. Belakangan kebijakan itu diperpanjang hingga 5 April 2020. Informasi perpanjangan itu salah satunya disampaikan lewat akun Instagram resmi @ntmc_polri.
Gubernur Anies Baswedan pada Jumat pekan lalu telah menetapkan Ibu Kota berstatus tanggap darurat bencana virus corona alias Covid-19. Status tersebut berlaku hingga 14 hari ke depan. "Telah membicarakan bersama dengan Bapak Kapolda (Metro Jaya), bapak Pangdam (Jaya), juga kami mendiskusikannya dengan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 secara nasional," tutur Anies Baswedan dalam konferensi pers yang ditayangkan lewat siaran langsung di Facebook resmi Pemerintah Provinsi Jakarta pada Jumat, 20 Maret 2020.
Dengan ditetapkannya status tersebut, kata Anies, seluruh komponen Pemprov DKI Jakarta bersama dengan TNI dan polisi akan bekerja lebih ekstra dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Social Distancing, kata Anies, perlu dilakukan secara disiplin oleh masyarakat. "Kami membutuhkan kerja sama dan dukungan dari masyarakat," ucap dia.
Dalam rangka menekan penyebaran Covid-19, Anies mengatakan Dinas Pariwisata DKI Jakarta yang bersifat hiburan ditutup mulai Senin pekan depan. Anies menyebut penutupan kegiatan di tempat wisata milik pemerintah telah dilakukan sejak pekan lalu. Ia pun berharap kebijakan yang dimulai pekan depan itu dipatuhi oleh para pelaku usaha.
Selain itu, Pemprov DKI juga memberlakukan pembatasan penggunaan kendaraan umum. Bentuk pembatasan, kata Anies, adalah membatasi jumlah penumpang di dalam bus dan kereta api serta membatasi jam operasi angkutan umum. Selanjutnya, Anies mengatakan kalau seluruh antrean harus dilakukan di ruang terbuka.
Pemprov DKI Jakarta akan menetapkan jarak aman di seluruh antrean di dalam halte dan stasiun MRT. "Seluruh jajaran Pemprov, Polda, dan Kodam nanti akan berada di lapanan mulai hari Senin pagi untuk memastikan ada kedisiplinan dini," tutur Anies.