TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan instruksi tentang pengalihan Belanja Tidak Langsung (BLT) APBD 2020 sebesar Rp 131.096.429.011 untuk melawan pandemi Corona.
Keputusan tersebut tercantum dalam Instruksi Sekretaris Daerah DKI nomor 24 tahun 2020 tanggal 17 Maret 2020. BLT senilai Rp 131 Miliar dianggarkan untuk kebutuhan Dinas Kesehatan DKI dan SKPD yang berkaitan dengan penanganan wabah virus Corona.
Berdasarkan Instruksi Sekda, pengalihan BLT dialokasi untuk kegiatan Dinas Kesehatan mencakup tata laksana investigasi penyakit KLB Rp 9.992.260.00, pelayanan kesehatan standar bencana atau KLB Rp 6.810.101.000, pengadaan alat pelayanan fasilitas kesehatan Pemerintah DKI Rp 33.032.909.992. Pengadaan jasa dan alat kebersihan Rp 89.385.010, penatalaksanaan promosi kesehatan Rp 12.053.844.
Lalu ada kegiatan perbekalan kesehatan pakai habis Pemprov DKI Rp 69.474.697.243, perbekalan kesehatan pakai habis pelayanan kesehatan Labkesda Rp 229.683.300, perbekalan kesehatan pakai habis di RSUD Cengkareng Rp 2.401.430.135, penyediaan alat pelayanan kesehatan di RSUD Cengkareng Rp 2.836.026.118.
Berikutnya, khusus RSUD Cengkareng, ada penyediaan jasa dan pengadaan perlengkapan kantor Rp 305.690.000. Penyediaan obat dan bahan kefarmasian Rp 35.597.500 dan penyediaan perlengkapan dan alat kerja Rp 3.001.859.960.
Selanjutnya ada alokasi BLT sebesar Rp 827.562.510 untuk penambahan alat kesehatan untuk ambulan gawat darurat dan Rp 280,5 juta untuk modifikasi satu unit ambulan infeksi gawat darurat.
Selain Dinkes, BLT juga dialokasikan untuk petugas piket siaga Badan Penanggulangan Bencana Daerah DKI Rp 722.459.020. Kemudian biro umum administrasi daerah Rp 758.159.379 untuk penyediaan sarana prasarana alat kerumahtanggaan dan keamanan gedung dan unit pengelola Jakarta Smart City Rp 250 juta untuk kebutuhan penanggulangan virus Corona.
TAUFIQ SIDDIQ