TEMPO.CO, Bogor - Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan untuk meminimalisasi penularan Corona pemerintah Kabupaten mewajibkan pelaporan 1x24 jam bagi tamu di semua wilayahnya hingga ke tingkat RT/RW.
Menurut Bupati Bogor Ade Yasin, tidak menutup kemungkinan orang yang bertamu adalah carrier atau pembawa virus Corona.
"Jadi kita bisa antisipasi, kalau ada kasus gampang ngelacaknya," kata Ade Yasin di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Senin 23 Maret 2020.
Ade menerangkan bahwa Kabupaten Bogor masuk zona merah penyebaran Corona atau Covid-19 karena masuk wilayah Bodetabek. Sejumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor tertular di DKI Jakarta.
"Kondisi ini membuat Pemkab Bogor memperketat pengawasan warga yang masuk, termasuk di desa."
Ade mengatakan peranan ketua RT dan RW harus betul aktif melakukan pengawasan di wilayah masing-masing, terutama bagi warga yang bekerja di Jakarta.
Adapun jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor terus naik. Hingga tembus 297 kasus.
Rinciannya 223 ODP, dan 133 di antaranya masih dalam pantauan. Lalu tercatat 58 orang PDP dengan 40 di antaranya dalam pengawasan. Lima orang positif Corona.
"Yang meninggal satu pasien," ucap Ade.