TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Calon Wakil Bupati Bekasi, M. Dahim Arisi protes kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Sebabnya, namanya tak dimasukkan ke dalam pemilihan wakil bupati pada Rabu pekan lalu. "Saya sudah melayangkan protes keberatan," kata Dahim pada Selasa, 24 Maret 2020.
Dahim mengantongi surat rekomendasi menjadi Calon Wakil Bupati Bekasi dari DPP Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN). Dalam surat rekomendasi itu, ia bersama dengan Tuty Yasin. Surat yang dipegang oleh Dahim adalah rekomendasi kedua yang dikeluarkan oleh Partai Golkar, pemilik suara tertinggi di dalam partai koalisi yang menang Pilkada Kabupaten Bekasi 2017 lalu.
Adapun surat rekomendasi pertama yang dikeluarkan oleh Partai Golkar yaitu untuk Tuty Yasin dan Ahmad Marjuki.
Dalam pemilihan pada Rabu pekan lalu, panitia pemilih di DPRD memutuskan untuk memilih salah satu diantara dua calon dalam rekomendasi pertama yaitu Tuty dan Marjuki. Hasilnya, Marjuki menang telak, meraih suara 40, sedangkan Tuty nol (0).
Dahim yang tak masuk dalam pemilihan itu, protes atas pembentukan panitia pemilihan, surat keputusan penetapan calon wakil bupati, dan penetapan wakil bupati terpilih yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi.
Surat keberatan dilayangkan ke DPRD Kabupaten Bekasi ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, dan Bupati Bekasi.
Dia mengaku surat keberatan yang dilayangkan ke DPRD Kabupaten Bekasi itu juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Ketua PTUN Bandung, dan Bupati Bekasi. "Saya berharap surat keberatan diproses, karena saya menganggap bahwa pemilihan ini inskontitusional," ucap Dahim.