TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan Jakarta memberlakukan pembatasan layanan transportasi laut menuju Kepulauan Seribu dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Covid 19 atau virus Corona.
Kepala Kantor KSOP Kelas IV Muara Angke Anggiat Douglas Silitonga mengatakan, kebijakan tersebut berlaku sejak 20 Maret 2020. Hal ini sebagai tindak lanjut Instruksi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Kapal Angkutan Penumpang di Perairan Provinsi DKI Jakarta.
"Akses transportasi laut menuju Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta untuk sementara waktu dibatasi dan hanya melayani masyarakat yang berdomisili di Kepulauan Seribu dan pegawai pemerintahan," kata Anggiat dalam keterangan tertulisnya Selasa 24 Maret 2020.
Anggiat menyebutkan setiap calon penumpang wajib menunjukkan KTP Kepulauan Seribu saat membeli tiket maupun ketika naik ke atas kapal. Jika bukan warga pulau maka tidak diperkenankan ikut naik ke kepal. Pembatasan tersebut berlaku untuk semua rute kapal dari pelabuhan Kaliadem Muara Angke menuju semua pulau di Kepulauan Seribu.
Anggiat menambahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala UPPD I dan UPPD II Dishub Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu untuk memberangkatkan kapal penumpang di seluruh pelabuhan milik Dishub Provinsi DKI Jakarta. Kapal ini khusus mengangkut penduduk Kepulauan Seribu serta pegawai Pemerintah yang bertugas di Kepulauan Seribu.
Anggiat mengatakan terkait kebijakan social distancing, pihaknya juga mengatur jumlah penumpang yang bisa diangkut yakni tidak melebihi dari 50 % kapasitas angkut maksimal kapal. Termasuk juga mengukur suhu tubuh penumpang, pihak pelabuhan juga menyediakan wastafel, sabun dan hand sanitizer.
Anggiat mengatakan, bagi para petugas di Dermaga Kaliadem agar menjaga jarak aman sesuai SOP, yaitu minimal 1 meter dari para petugas lain dan calon penumpang, sesuai arahan dari Dirjen Perhubungan Laut.