TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran nomor 55 tahun 2020 terkait proses pemulasaraan jenazah yang meninggal akibat terjangkit Covid-19 atau virus Corona.
Dalam surat yang diteken oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti disebutkan pentingnya standar operasional prosedur sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Bagi petugas yang mengerjakan proses pemulasaraan jenazah Covid-19 harus memakai alat kelengkapan diri (APD) yang dilengkapi dengan masker, sarung tangan, sepatu berbahan antiair dan kaca mata.
"Saat jenazah masih berada di ruangan jenazah, selain petugas dilarang masuk. Jika ada pihak keluarga yang hendak masuk diwajibkan untuk memakai APD dengan kelengkapannya," tulis edaran tersebut.
Jenazah setelah dikafani wajib dibungkus dengan plastik berbahan tidak tembus air. Setelah jenazah dimasukkan ke dalam peti kemudian disegel dan tidak boleh untuk dibuka kembali. Kantong dan ruangan jenazah kemudian wajib disemprot disinfektan.
Baca juga:
Sebelum jenazah dibawa dengan ambulans, peti jenazah harus kembali ditutup dengan plastik dan disemprot disinfektan. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 jam disemayamkan saat pemulasaraan.
Jenazah dibawa dengan ambulans khusus Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Setelah semua prosedur dijalani dengan baik, pihak keluarga dibolehkan untuk ikut turut dalam proses penguburan. Jenazah boleh dikuburkan di tempat pemakaman umum.
Dalam surat edaran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota nomor 05 tahun 2020 seluruh proses pemulasaraan jenazah Covid-19 harus dilakukan di rumah sakit. Dari rumah sakit jenazah tidak boleh dibawa ke tempat lain, langsung dibawa ke lokasi pemakaman.