TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Daerah Metro Jaya terus melakukan patroli ke kawasan yang disinyalir menjadi tempat masyarakat berkumpul dan membubarkannya. Patroli tersebut merupakan usaha polisi membuat agar masyarakat tidak keluar rumah untuk menghindari penularan virus corona atau COVID-19.
Dari hasil patroli yang dilakukan pada Selasa malam, polisi masih menemukan kumpulan masyarakat yang nongkrong di food court. "Kami masih temukan ramai orang di restoran atau food court," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu, 25 Maret 2020.
Meskipun masih ditemukan masyarakat yang berkumpul, Yusri mengatakan jumlahnya tidak sebanyak hari-hari sebelumnya. Hal ini menjadi indikasi kesadaran masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah agar tetap berada di rumah atau di rumah saja.
"Tadi malam sudah termasuk sangat berkurang dibandingkan beberapa hari sebelumnya," kata Yusri.
Untuk masyarakat yang masih ditemukan bergerombol di food court, Yusri mengatakan pihaknya memberikan imbauan agar membubarkan diri. Mereka pun menuruti perintah polisi tersebut. "Kami kasih imbauan-imbauan ke mereka-mereka semua, contohnya kami imbau sebaiknya dibungkus saja makanannya, dibawa pulang ke rumah," ujar dia.
Yusri menegaskan polisi melakukan patroli di seluruh tempat-tempat di Jakarta maupun sekitarnya. Sejauh ini, masyarakat terpantau lebih memilih di rumah ketimbang berada atau berkumpul-kumpul di luar rumah.
Sebelumnya, Mabes Polri telah mengeluarkan maklumat yang berisi larangan perkumpulan massa untuk menghindari sebaran virus corona. Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal mengatakan ada pasal berlapis yang bisa dikenakan ke masyarakat yang membandel dan tak menuruti maklumat itu.
"Kami akan proses hukum dengan Pasal 212 KUHP, barang siapa yang tidak indahkan petugas yang berwenang yang saat ini laksanakan tugas dapat dipidana. Tambahan Pasal 216 dan 218," kata Iqbal.
ANDITA RAHMA