TEMPO.CO, Jakarta - Tren kenaikan kasus virus Corona alias Covid-19 di Indonesia menjadi sorotan. Kementerian Kesehatan hingga 25 Maret 2020 mencatat sudah ada 790 orang positif Corona, di mana 58 orang di antaranya meninggal dunia dan 31 orang sembuh. Khusus di Jakarta, terdapat 440 orang tercatat positif terinfeksi Covid-19 dengan jumlah orang meninggal sebanyak 37 jiwa.
Gubernur Anies Baswedan telah menetapkan Jakarta berstatus tanggap darurat bencana Covid-19 selama dua pekan sejak Jumat, 20 Maret 2020. Dengan status tersebut, kata Anies, seluruh komponen Pemprov DKI Jakarta bersama TNI dan polisi akan bekerja lebih ekstra dalam mengendalikan penyebaran virus Corona. Social distancing atau menjaga interaksi sosial, kata Anies, perlu dilakukan secara disiplin oleh masyarakat. "Kami membutuhkan kerja sama dan dukungan dari masyarakat," ucap dia.
Ia pun telah mengeluarkan beberapa seruan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di antara masyarakat Jakarta. Berikut adalah kumpulan seruan Anies Baswedan:
1. Penerapan social distancing
Anies Baswedan memberikan arahan kepada seluruh jajaran Pemerintahan Provinsi DKI hingga tingkat kelurahan dan rukun warga ihwal pembatasan interaksi antarwarga atau social distancing untuk menekan penularan Covid-19. Gubernur mengatakan setelah mendapat instruksi, para Lurah dan ketua rukun tetangga di daerah masing-masing untuk membatasi interaksi langsung antarwarga. Menurut dia, kalau pemerintah hanya menganjurkan, tetapi warga tetap beraktivitas bebas maka potensi penularan Corona akan terus ada.
2. Seruan beraktivitas dari rumah
Anies Baswedan mengeluarkan surat seruan agar dunia usaha menghentikan sementara kegiatannya untuk mencegah semakin luasnya persebaran virus Corona. Surat seruan itu tertuang dalam surat Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 6 tahun 2020 tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka menghentikan penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19).
"Ini statusnya seruan, tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi lakukan kegiatan di rumah," kata Anies dalam live streaming di Balai Kota DKI, Jumat, 20 Maret 2020.
Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, kata dia, maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal. Yakni mulai dari meminimalkan jumlah karyawannya, waktu kegiatannya, dan fasilitas operasional.
Selain itu, Pemerintah pun mendorong perusahaan sebanyak mungkin membuat kebijakan karyawan bekerja dari rumah. Kami mengimbau kepada dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/3/HK/.04/III/2020 tentang perlindungan kepada pekerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona.