TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan, mengatakan polisi akan membubarkan paksa apabila melihat kegiatan masyarakat yang mengundang banyak orang atau berkumpul.
"Ini sudah jelas himbauan dari pemerintah pusat dan pemerintah kota Tangsel tidak ada lagi kegiatan masyarakat yang sifatnya berkumpul. Kemudian tidak jaga jarak dan melakukan kegiatan hiburan, pernikahan dan lainnya," kata Iman saat ditemui usai rapat Gugus Tugas Covid-19 Kota Tangerang Selatan, Rabu 25 Maret 2020.
Iman berharap masyarakat ikut membantu melakukan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona. "Aturan sudah jelas, kami akan bubarkan dengan paksa karena kehadiran kami kehadiran negara untuk melindungi masyarakat. Sampai saat ini sudah dilakukan dan Alhamdulillah frekuensi berkumpulnya masyarakat berkurang drastis," ujarnya.
Sementara Komandan Kodim 0506 Tangerang Kolonel inf Wisnu Kurniawan mendukung upaya yang dilakukan Polres Tangerang Selatan. Menurut dia, kebijakan pemerintah saat ini mengacu kepada badan kesehatan dunia atau WHO di mana sudah bukan social distancing lagi, tetapi lebih ke physical distancing.
"Sudah di keluarkan juga maklumat Kapolri tentang tidak bolehnya kegiatan pengumpulan massa dengan upaya yang terukur sampai tindakan yang tegas," sebut Wisnu.
MUHAMMAD KURNIANTO