TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan tengah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta untuk mengambil langkah hukum bagi warga DKI, yang pulang kampung di tengah wabah virus corona.
"Kami akan bicarakan sama-sama di Gugus Tugas langkah-langkah hukum yang bisa kami lakukan sehingga kita bisa mengerjakan dengan dasar yang kuat," kata Anies dalam jumpa pers secara streaming di Balai Kota DKI, Kamis, 26 Maret 2020.
Pertama, mengenai pembatasan-pembatasan wilayah, menurut dia, ada kewenangannya di pemerintah pusat. DKI, kata mantan rektor Universitas Paramadina itu, telah mengimbau sejak dua pekan lalu agar warga DKI, tidak pulang kampung.
"Jangan meninggalkan Jakarta demi kebaikan seluruh masyarakat. Jadi bukan hanya memikirkan diri sendiri tapi juga seluruh masyarakat."
Selain itu, kegiatan-kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa telah dicegah bersama kepolisian. Personel kepolisian mulai mengintensifkan patroli dan membubarkan kerumunan massa di tempat publik."Beberapa tempat yang kita tahu di situ ada perkumpulan didatangi, diminta untuk tidak berkumpul," ujar Anies Baswedan dalam streaming terkait wabah corona.