TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Subdirektorat 3 Resmob Polda Metro Jaya menembak dua orang pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor berinisial F 29 tahun dan A (30). Keduanya disebut melawan petugas saat ditangkap di Jalan Raya Bitung, Tangerang Selatan, pada Senin 23 Maret 2020.
"Tersangka F dan A berupaya melawan petugas dengan mencabut senjata api rakitan miliknya yang disimpan di bagian pinggang belakang tersangka dan menyerang petugas," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi pada Kamis, 26 Maret 2020.
Menurut Yusri, petugas sudah memperingatkan tersangka agar tak melawan. Namun, kata dia, tersangka justru maju menyerang hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan.
"Kepada tersangka dilakukan pertolongan dengan membawa ke rumah sakit namun dalam perjalanan tersangka meninggal dunia," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap pelaku lain berinisial LP, 23 tahun yang berperan sebagai pemetik. Satu orang lainnya yang diduga berperan sebagai joki masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Menurut Yusri pengungkapan kasus ini bermula dari tindak lanjut laporan polisi LP/1967/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 23 Maret 2020. Para pelaku, kata Yusri, melakukan pencurian sepeda motor milik korban di daerah Graha Tamia Serpong, Tangerang Selatan.
"Dalam melakukan aksinya, pelaku selalu dilengkapi dengan senpi rakitan dan senjata tajam," kata dia.
Yusri menambahkan, petugas menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini berupa 3 unit motor Honda Beat, 1 unit motor Honda Vario, 3 unit kunci leter T, 13 unit anak kunci, 1 unit tang potong, 2 pucuk senjata api rakitan dan 10 butir amunisi. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.