TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan petugas bakal mengirim laporan ke pemerintah daerah terkait kafe atau restoran yang masih membuat orang berkerumun di tempat usahanya saat situasi darurat virus corona.
"Kita akan rekomendasikan kepada pemerintah, kan izinnya dari pemerintah daerah," kata Yusri saat dihubungi, Kamis, 26 Maret 2020.
Menurut Yusri, pelaku usaha yang seperti itu berarti mengabaikan imbauan pemerintah untuk melakukan social distancing dan physical distancing. Menurut dia, polisi juga akan mengimbau agar pemilik usaha menerapkan sistem take away atau bungkus saja. "Nanti pemerintah daerah yang akan mengambil keputusan tentang rekomendasi tersebut," kata dia.
Walau begitu, Yusri mengatakan bahwa polisi akan mengedepankan langkah pembubaran masa yang berkerumun, termasuk di kafe atau restoran. Menurut dia, petugas akan membubarkan massa di lapangan dengan prinsip persuasif humanis.
"Kalau tidak mau bubar juga, kita lakukan tindakan tegas terukur dengan membawanya ke kantor polisi," kata dia.