TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan mendukung langkah pemerintah pusat memberikan keringanan atau relaksasi pajak bagi dunia usaha di tengah pandemi Corona. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Isnawa Adji menyatakan semua sektor terkena dampak dari wabah Corona.
"Pastinya semua sektor terpukul, apalagi DKI Jakarta salah satu andalan pendapatan asli daerah (PAD) adalah pajak dan retribusi," kata Isnawa, Jumat, 27 Maret 2020. Ia menilai selama wabah Corona menyerang Jakarta, mulai dari sektor riil, properti, hingga sektor jasa ikut terpuruk.
"Tingkat hunian di hotel turun, kegiatan kuliner juga turun," kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan ini.
Sejak diberlakukan social distancing atau pembatasan interaksi sosial maupun physical distancing (pembatasan fisik) sejumlah pusat perbelanjaan dan tempat hiburan diminta untuk tutup operasi sementara waktu untuk menekan penyebaran virus Corona.
Penutupan sementara itu berdampak bagi dunia usaha karena selama operasional ditutup belum ada keputusan ada keringanan pajak, retribusi, biaya kebersihan, dan sewa gedung dari pemilik gedung. "Harapan kami ada relaksasi seperti yang disampaikan presiden, ada perhitungan lagi, fleksibilitas, salah satunya dalam pembayaran pajak, ditanggulangi lagi semua karena semua tidak bergerak, ekonomi melambat," tutur Isnawa.
Untuk itu, Pemerintah Jakarta Selatan mendukung langkah pemerintah pusat untuk memberikan keringanan pajak bagi dunia usaha sembari menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai otoritas. "Artinya kami sangat mendukung dalam kondisi ini," sebut Isnawa.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri dalam konferensi pers di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB), Rabu, 25 Maret 2020 mendorong pemerintah daerah untuk melakukan relaksasi pajak bagi dunia usaha demi meringankan beban di tengah ekonomi yang lesu akibat pandemi Corona. Hal ini disampaikan oleh Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal.
Safrizal mengatakan relaksasi dapat yang dilakukan seperti pajak dan retribusi daerah. Relaksasi ini bakal menjadi dukungan serius agar dunia usaha tetap hidup di tengah tekanan ekonomi akibat wabah Corona.