TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram asal Malaysia. Polisi menangkap mereka saat tengah melakukan transaksi di tengah laut dekat Kepulauan Riau pada 21 Maret 2020.
"Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 2 galon warna biru berisi 26 bungkus sabu bruto 27 kilogram," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Maret 2020.
Nana mengatakan dalam penggerebekan di tengah laut itu polisi menangkap 3 orang tersangka, antara lain JU, MZ, dan LOS. Penangkapan komplotan ini merupakan pengembangan dari pengedar sabu yang polisi telah ditangkap sebelumnya di Jakarta berinisial EM dan H.
"Dari keterangan tersangka EM dan H, mereka akan menjemput dan menerima barang bukti sabu di Malaysia dari JU," ujar Nana.
Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap ketiga tersangka. Saat diselidiki, polisi mendapati informasi ketiganya telah membeli sebuah kapal prancing di Tanjung Berakit, Bintan.
Para pelaku juga melakukan pengecatan kapal menjadi berwarna hijau untuk mengelabui patroli air petugas. Polisi saat itu sudah mencurigai transaksi narkoba dari pengedar Malaysia akan dilakukan di atas kapal. Hingga pada 21 Maret, para tersangka melancarkan aksinya.
"Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Subdit Narkotik Bea Cukai Pusat dan Kanwilsus DJBC Kepulauan Riau untuk melakukan pengejaran menggunakan Speed Boat BC 1288," kata Nana.
Saat digerebek, para pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi lalu mendapati puluhan kilogram sabu di atas kapal pancing yang rencananya akan langsung diantarkan ke Jakarta.
Nana menjelaskan para tersangka penyelundupan sabu tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam dengan pidana penjara seumur hidup.