TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan pemerasan oleh aparat Polres Jakarta Selatan terhadap seorang pelapor dinyatakan tidak terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya.
"Kemarin Kamis, saya sudah menerima SP2HP2 dari Propam Polda. Surat itu menyatakan hasil pemeriksaan Propam tidak ditemukan adanya permintaan uang Rp1 miliar," kata Budianto Tahapary selaku pelapor, saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat 27 Maret 2020.
SP2HP2 adalah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam.
Kasus ini bermula dari laporan Budianto kepada Indonesia Police Watch (IPW) tentang oknum penyidik Polres Metro Jakarta Selatan meminta Rp 1 miliar untuk menyelesaikan perkaranya yang sudah dua tahun tidak diproses.
Laporan Budianto pada awal Januari 2020 itu menyeret nama AKBP Andi Sinjaya Ghalib yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Perkara dugaan pemerasan itu diselidiki oleh Propam Polda Metro Jaya dengan memanggil Budianto untuk membuktikan laporannya.
Budianto memenuhi panggilan Propam Polda Metro Jaya pada 15 Januari lalu dengan membawa bukti yang dimilikinya terkait oknum yang mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan meminta uang senilai Rp1 miliar untuk menyelesaikan perkaranya.
Sebelumnya, Budi telah membantah Kasat Reskrim Polres Jaksel meminta uang kepadanya dan laporan yang dilayangkannya kepada IPW melalui Neta S Pane atas dasar emosional karena perkaranya yang sudah berjalan dua tahun tidak kunjung berjalan.
Setelah pemeriksaan selesai dan penyidikan berjalan, Propram Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 10 Maret 2020 yang diberikan kepada pelapor.
Dalam SP2HP2 pada poin kedua butir C berbunyi "Hasil penyidikan Propram Polda Metro Jaya terkait adanya permintaan sejumlah uang oleh Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan sebesar Rp1 miliar untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka tidak dapat dibuktikan".
"Begitu saya menerima surat dari Propam Polda Mentro Jaya ini, saya langsung menghubungi Pak Andi Sinjaya, saya bilang perkara sudah 'clear' dan Pak Andi responsnya cukup baik, meminta saya tetap menjaga silaturahmi," kata Budi.
Kini perkara yang dilaporkan Budi ke IPW tersebut telah diproses. Kedua tersangka telah ditangkap dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Senin, 16 Maret 2020, kedua terdakwa telah dituntut oleh Jaksa penuntut umum 1,5 tahun pidana penjara untuk perkara 170 KUHP yakni pengeroyokan.
Sebelumnya, Petugas Bidang Propram Polda Metro Jaya menyatakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andi Sinjaya Ghalib tidak terbukti bersalah melakukan pemerasan uang Rp1 miliar kepada pelapor kasus pengeroyokan Budianto Tahapary. "Hasil pemeriksaan dari Propam adalah tidak terbukti itu yang utama. Kesimpulannya tidak terbukti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Jakarta, 15 Januari 2020.