TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Wishnutama mewajibkan semua hotel tempat tinggal tenaga medis corona untuk menerapkan protokol kesehatan. Kemenkes telah membuat protokol demi mencegah penularan virus corona.
“Dalam kerja sama ini hotel yang dipilih harus dapat mengikuti standar yang berkaitan dengan pelayanan tamu sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka penanganan COVID-19,” kata Wishnutama di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu, 28 Maret 2020.
Protokol kesehatan yang diterapkan, antara lain penyemprotan disinfektan secara rutin terutama di pintu masuk hotel, pengaturan physical distancing termasuk di dalam lift, cek suhu tubuh, dan pemakaian APD.
Menurut Wishnutama, protokol kesehatan tersebut harus dilakukan sebagai langkah untuk membantu dan menjaga industri perhotelan sebagai bagian penting dari industri pariwisata Indonesia.
Pemerintah sebelumnya telah melakukan kerja sama dengan jaringan perhotelan dan sarana transportasi sebagai fasilitas bagi tenaga medis yang menangani pasien positif COVID-19 di rumah sakit rujukan di Jakarta. Salah satunya Hotel Grand Cempaka milik Pemprov DKI.
Sebagai tahap awal, fasilitas kamar hotel diberikan kepada tenaga medis empat rumah sakit di Jakarta, yaitu RSCM, RSPAD Gatot Soebroto, RSPI Sulianti Saroso dan RS Persahabatan. Hotel-hotel tersebut dapat mengakomodasi 1.100 tenaga medis.
Pemerintah masih membuka seluas-luasnya kerja sama dengan jaringan hotel lain yang bersedia memberikan akomodasi kepada para tenaga medis corona COVID-19. “Tentunya hotel tersebut harus berada di sekitar rumah sakit rujukan dan memenuhi prosedur serta persyaratan (kesehatan),” kata Wishnutama.