TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan masa tanggap darurat virus corona atau COVID-19 di Ibu Kota diperpanjang hingga 19 April 2020. Sebelumnya, masa darurat hanya sampai 5 April 2020.
"Artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodim yang terkait sipil akan terus bekerja dari rumah, tempat wisata penutupannya juga diperpanjang, kegiatan belajar mengajar juga, diperpanjang semuanya," kata Anies Baswedan melalui konferensi pers secara online, Sabtu, 28 Maret 2020.
Menurut Anies, perpanjangan masa tanggap darurat di Jakarta karena mengkaji situasi terkini. Per 27 Maret 2020, kata dia, ada 603 kasus positif COVID-19 di Ibu Kota. Dari jumlah itu, 61 di antaranya adalah tenaga medis. Sedangkan korban meninggal dunia akibat virus corona ini sudah mencapai angka 62 orang.
Dalam konferensi pers itu, Anies kembali mengingatkan warganya agar tetap berada di Jakarta. Warga Ibu Kota diminta untuk tidak pulang kampung, khususnya yang berstatus sebagai orang dalam pemantauan (ODP) corona. Jika warga membutuhkan fasilitas kesehatan, menurutnya Jakarta lebih memadai dibandingkan harus pergi ke tempat lain. "Fasilitas kesehatan yang ada di Jakarta meskipun terbatas dibandingkan dengan jumlah kasus yang dihadapi tapi relatif lebih tersedia," kata dia.