TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengusulkan agar karantina terhadap 183 jamaah Masjid Jami Kebon Jeruk yang kini ODP Corona dipindahkan ke Wisma Atlet.
"Kami usulkan juga agar 183 orang ini dipindahkan ke Wisma Atlet Kemayoran dan ditempatkan di lokasi ODP (orang dalam pemantauan) yang terpisah dari orang yang telah dinyatakan positif," katanya di Jakarta, Sabtu 28 Maret 2020.
Ratusan orang itu kini diisolasi dalam masjid setelah ditemukan tiga jamaah positif COVID-19. Mereka harus menjalani masa karantina dua pekan atau 14 hari karena berstatus ODP mulai Kamis, 26 Maret 2020.
Usulan untuk memindahkan 183 jamaah masjid jami Kebon Jeruk ke RS Darurat Corona Wisma Atlet Kemayoran itu disampaikan ke Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Selama masa karantina di dalam masjid itu, para jamaah tidak diperkenankan keluar dari area masjid yang telah dijaga aparat gabungan, dari TNI, Polri dan Satpol PP.
Rustam menyebut kebutuhan makanan jamaah masjid setiap harj disuplai oleh Suku Dinas Sosial Jakarta Barat.
Ia juga mengimbau para jemaah mengikuti prosedur yang diberikan, terutama untuk menjaga kesehatan dan kebersihan. "Mereka harus sering ikuti protokol kesehatan, di antaranya sering cuci tangan dengan sabun dan atau pakai penyanitasi tangan, jaga jarak aman satu dengan yang lainnya serta tidak bersalaman atau bersentuhan," kata Rustam.
Untuk meminimalisir penyebaran virus corona, area dalam dan luar masjid tersebut juga rutin disemprotkan disinfektan setiap hari.