TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo belum mau menanggapi soal kemungkinan penghentian transportasi ke luar kota Jakarta jika ada karantina wilayah. "Terkait karantina wilayah, itu merupakan kewenangan pusat," kata Syafrin saat dihubungi, Ahad, 29 Maret 2020.
Syafrin mengatakan, untuk saat ini Pemerintah DKI telah mengeluarkan Seruan Gubernur kepada warga untuk tidak melakukan perjalanan ke luar kota Jakarta. Sekaligus seruan untuk tidak berpergian ke luar rumah kecuali untuk hal yang penting.
Selain itu lanjut Syafrin, warga di luar Jakarta juga diimbau untuk sementara tidak masuk ke wilayah Jakarta hingga wabah Covid 19 atau virus Corona sudah bisa diatasi. "Pak Gubernur sudah mengeluarkan seruan kepada seluruh warga Jakarta agar berdiam diri dalam rumah dan tidak melakukan perjalanan keluar Jakarta," ujarnya.
Saat ini Pemerintah Pusat sedang mengkaji peraturan pemerintah terkait karantina wilayah untuk menutup akses keluar masuk suatu daerah. "Saat ini saya sedang menyiapkan semacam rancangan peraturan pemerintahnya karena memang harus diatur oleh peraturan pemerintah," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Politik, dan Keamanan Mahfud Md dalam video conference, Jumat, 27 Maret 2020.
PP ini akan mengatur apa saja syarat suatu daerah melakukan melaksanakan karantina wilayah, hingga bagaimana prosedurnya.
Ia mencontohkan untuk prosedur, suatu wilayah bisa menerapkan lockdown jika memang diusulkan oleh Kepala Gugus Tugas Wilayah Provinsi-nya.
Kepala Gugus Tugas juga akan berkoordinasi dengan kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Perdagangan untuk memastikan daerah mereka tak akan kekurangan apapun. "Nanti secepatnya sesudah itu keputusan akan diambil satu daerah itu boleh melakukan karantina wilayah," kata Mahfud.