Penyitaan tersebut dilakukan atas dasar pelaporan CV Almahira ke Polda Metro Jaya pada Senin 12 Mei lalu. CV Almahira yang mengklaim sebagai pemegang lisensi penerbitan Ensklopedi Alquran dari Darul Fikr Damaskus, Suriah, melaporkan Gema Insani Press (GIP) pada polisi atas tuduhan pembajakan. GIP yang ternyata lebih dahulu menerbitkan buku itu dituding tak memiliki lisensi.
Buku Ensklopedi Alquran ditulis Profesor Wahab Zuhaili, M Bassam Rusydi Zain, M Wahbi Sulaiman, dan M Adnan Salim dengan judul asli Quraniyyatul Muyassarah. Buku berisi kumpulan terjemahan tafsir Alquran, Asbabun Nuzul (sejarah), serta Tajwid ini terbit pertama kali pada 2002 di Damaskus.
Menurut Kepala Satuan Industri dan Perdagangan Polda Metro, Ajun Komisaris Besar Golkar Pangarso, Ensklopedi Alquran yang disita ialah barang bukti dalam kasus pelanggaran hak cipta ini. "Buku-buku itu sudah kami sita dari berbagai tempat penjualan," kata Golkar, Rabu (27/8).
Saat ini, ribuan buku yang diterjemahkan dari bahasa Arab itu tersimpan di gudang Satuan Industri dan Perdagangan. Kepala unit II Industri dan Perdagangan, Komisaris Zainudin, mengatakan barang bukti tersebut kini tengah diinventarisir. "Penyidikannya masih dilanjutkan," kata dia.
Fery Firmansyah
Baca Juga: