TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial HR alias B, 45 tahun, karena membuat dan menyebarkan video yang menjelaskan Jalan Kalimalang di-lockdown. HR ditangkap tak lama setelah menyebarkan video tersebut di grup WhatsApp dan media sosial lain.
"Betul, pelakunya satu orang sudah kami amankan. Ini masih dimintai keterangan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian saat dihubungi, Senin, 30 Maret 2020.
Arie mengatakan, video yang HR buat dan sebar itu merupakan berita bohong alias hoaks. Pelaku pun terancam dijerat dengan UU ITE.
"Pelaku penyebaran berita bohong melalui media WhatsApp sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 dan UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Arie.
Dalam video yang HR sebarkan, ia menunjukkan Jalan Kalimalang yang sudah dalam kondisi ditutup seng. Ia mengatakan akses jalan itu sudah di-lockdown sampai waktu yang tidak bisa ditentukan.
"Bos laporan bos, ini Cipinang Melayu akses sudah ditutup, lockdown. Semua pintu ditutup sudah tidak bisa untuk akses keluar masuk. Sudah ditutup untuk permanen sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan," kata HS dalam video.
Belakangan diketahui bahwa tidak ada lockdown di kawasan tersebut. Warga di RW 04, Cipinang Melayu, tempat video itu dibuat hanya membatasi aktivitas masyarakat yang melintas. Mereka melakukannya dengan menutup sebagian jalan menggunakan seng.