Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Okupansi Hotel di Bekasi Terjun Bebas Terdampak Corona

image-gnews
Menparekraf Wishnutama memastikan hotel menerapkan standar WHO dan Kemenkes sebagai sarana mengina para tenaga medis dan gugus tugas pencegahan Covid-19. Dok. Kemenparekraf
Menparekraf Wishnutama memastikan hotel menerapkan standar WHO dan Kemenkes sebagai sarana mengina para tenaga medis dan gugus tugas pencegahan Covid-19. Dok. Kemenparekraf
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Tingkat hunian kamar atau okupansi hotel di Kabupaten Bekasi terjun bebas akibat wabah corona COVID-19. Juru Bicara Komunitas General Manager Hotel Kabupaten Bekasi Herwin mengatakan industri perhotelan di wilayahnya saat ini berjalan lambat, lesu, dan terpuruk hingga terjun bebas akibat pandemi COVID-19.

"Okupansi hotel berada di angka 10 persen dan kemungkinan besar turun kembali di bawah 10 persen pada awal April 2020," katanya di Cikarang, Senin 30 Maret 2020.

Herwin bahkan menyebut akibat pandemi COVID-19 ini sudah ada dua hotel yang berhenti beroperasi dan merumahkan seluruh karyawannya.

"Ada dua hotel tidak perlu kami sebutkan namanya karena sudah kami sampaikan juga datanya ke dinas. Jika kondisi ini terus berkepanjangan tidak menutup kemungkinan ada lagi yang akan tutup," kata Herwin.

Komunitas GM Hotel Kabupaten Bekasi kini tengah menunggu respons Dinas Pariwisata dan Persatuan Hotel Republik Indonesia (PHRI) atas surat yang telah dilayangkan secara resmi pada minggu lalu.

"Kami mau membicarakan langkah apa yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi ke depan," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komunitas berharap ada kebijakan dari Pemkab Bekasi yang dapat membantu meringankan industri perhotelan agar operasional hotel bisa berjalan dan bertahan dalam situasi saat ini.

"Pertama kami akan bicarakan analisa situasi dan seperti apa kebijakan dari Pemkab. Kami berharap ada keringanan kewajiban pajak," ucap dia.

Demikian juga soal kewajiban membayar BPJS Kesehatan para karyawan. Manajemen hotel berharap ada keringanan dari instansi terkait.

Manajemen hotel juga berharap Pemkab Bekasi memperhatikan nasib bisnis hotel pada masa wabah corona ini. Terlebih Pemerintah Pusat sendiri sudah memberikan restu untuk keringanan  pajak bagi sektor pariwisata. "Di Pemerintah Depok sudah memberikan kebijakan keringanan untuk industri hotel. Kami harap daerah lain dan Kabupaten Bekasi juga bisa seperti itu," kata Herwin.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jastip Teriak Merasa Dirugikan karena Pembatasan Impor, Industri Tekstil: Mereka Ilegal, Gak Bayar Pajak

12 jam lalu

Petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali menggagalkan penumpang pesawat yang berniat menyembunyikan delapan buah iPhone 11 hasil
Jastip Teriak Merasa Dirugikan karena Pembatasan Impor, Industri Tekstil: Mereka Ilegal, Gak Bayar Pajak

Ketua APSYFI angkat bicara merespons protes pengusaha jasa titip (Jastip) yang mengaku rugi atas kebijakan terbaru pemerintah.


Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

14 jam lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Siapa Saja yang Dibolehkan Tak Lapor SPT Pajak, Apa Alasannya?

Ini kelompok yang dibolehkan tak perlu lapor SPT Pajak. Berikut aturannya.


Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

16 jam lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Lapor SPT Pajak Sampai Akhir Maret, Apa Sanksi Jika Tak Melapor?

Hindari denda dan sanksi akibat terlambat lapor SPT pajak. Bagaimana jika tak melapor pajak?


Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

1 hari lalu

Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA
Begini Cara Memperpanjang STNK Orang Lain secara Online

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dapat dilakukan dengan mudah dan efisien secara online melalui aplikasi SIGNAL.


5 Hotel di Jakarta yang Menghadirkan Paket Berbuka Puasa Mewah

2 hari lalu

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
5 Hotel di Jakarta yang Menghadirkan Paket Berbuka Puasa Mewah

Sejumlah hotel mewah di Jakarta ini menawarkan paket-paket istimewa untuk berbuka puasa


Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

3 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.


Apakah Pekerja Lepas Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

3 hari lalu

Pegawai membantu Wajib Pajak yang hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jumat 31 Maret 2023. Seluruh warga negara Indonesia yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak diwajibkan untuk melaporkan SPT pajak adapun deadline penyampaian SPT wajib pajak orang pribadi akan berakhir hari ini, Jumat (31/3/2023). Tempo/Tony Hartawan
Apakah Pekerja Lepas Wajib Melaporkan SPT Tahunan?

Bagi para pekerja lepas atau freelance, melaporkan SPT Tahunan menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi setiap tahunnya


Sandiaga Uno Minta Pemilik Hotel Bayar THR Karyawan di Awal

4 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Sandiaga Uno Minta Pemilik Hotel Bayar THR Karyawan di Awal

Ketua Umum PHRI Haryadi Ramdani tidak keberatan atas pembayaran THR itu.


Mendag Zulkifli Hasan Sebut Alasan Aturan Beli Barang dari Luar Negeri Maksimal 2 Buah

4 hari lalu

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan rencana agenda pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai bacapres-bacawapres dari KIM, Selasa, 24 Oktober 2023. Pendaftaran yang diawali dengan deklarasi akan digelar besok, Rabu, 25 Oktober 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mendag Zulkifli Hasan Sebut Alasan Aturan Beli Barang dari Luar Negeri Maksimal 2 Buah

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan alasan aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.


Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

5 hari lalu

Kadis Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit dan rekanannya, Robby Messa Nura menjadi tersangka korupsi penyelewengan dan mark-up pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut Tahun Anggaran 2020. Foto Istimewa
Kadis Kesehatan Sumut dan Rekanan Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Sebesar Rp24 Miliar

Diduga RAB pengadaan APD Covid-19 yang diteken Kadis Kesehatan Sumut itu tidak disusun sesuai ketentuan sehingga nilainya melambung tinggi.