TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta bakal menutup akses masuk dan keluar Jakarta bagi angkutan umum antarkota antarprovinsi (AKAP), angkutan jemput antarprovinsi (AJAP), dan bus pariwisata.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menyatakan rencana larangan tersebut dimulai Senin, 30 Maret 2020 mulai pukul 18.00 WIB. Namun keputusan tersebut masih menunggu keputusan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Memang kesepakatan rapat kemarin sore pelarangan mulai hari ini pukul 18. Namun tetap menunggu penetapan dari BPTJ," ujar Syafrin kepada Tempo, Senin 30 Maret 2020.
Syafrin mengatakan larangan masuk dan keluar angkutan umum akan langsung dilakukan untuk AKAP, AJAP dan bus pariwisata saat BPTJ sudah mengeluarkan surat edaran. "Selama belum ada penetapan, belum bisa di eksekusi," ujarnya.
Dalam Surat Kepala Dinas Perhubungan DKI 1588/-1 disebutkan keputusan pembatasan akses masuk dan keluar wilayah Jakarta tersebut dalam menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status darurat wabah Corona di Indonesia.
Dalm surat itu juga disebutkan Dinas Perhubungan DKI bakal menyiapkan sanksi bagi pihak yang melanggar keputusan tersebut.
TAUFIQ SIDDIQ