TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya telah menangkap 4 orang yang diduga melakukan penyebaran berita bohong atau hoaks virus corona. Mereka ditangkap di tempat dan lokasi yang berbeda.
"Mereka menyampaikan ini dengan keisengan, kemudian berbuah pidana buat mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin, 30 Maret 2020.
Selain iseng, Yusri mengatakan polisi masih mencari tahu lebih lanjut soal motivasi para tersangka menyebarkan hoaks virus corona. Ia pun berharap penangkapan 4 orang ini dapat menjadi pelajaran untuk masyarakat menyaring informasi sebelum menyebarkannya.
"Kami harapkan stop sudah di mereka. Jejak digital nggak akan pernah hilang. Itu yang harus diketahui semuanya," kata Yusri.
Adapun informasi hoax yang para tersangka sebar, antara lain mengenai lockdown di Jalan Kalimalang, Cipinang Melayu, lalu data jalan tol mengarah ke Jakarta yang ditutup, video soal korban corona di PGC Cempaka Mas, lalu video mengenai virus corona corona yang telah masuk ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A ayat (1) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 Jo 51 ayat (1) UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam penjara hingga 6 tahun.
Sebelumnya, Mabes Polri mencatat ada 46 kasus berkaitan dengan penyebaran berita bohong virus corona atau COVID-19. Sebanyak 43 di antaranya, ditangani oleh Polda Metro Jaya. Sampai saat ini, baru 4 kasus saja yang terungkap.