TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan telah mengajukan surat ke pemerintah pusat untuk karantina wilayah di Jakarta. Langkah itu merupakan kebijakan lanjutan untuk menekan pandemi Corona di Jakarta.
"Kewenangan karantina wilayah itu ada di pusat. Kami di Jakarta telah mengusulkan dan menyampaikan surat terkait itu," ujar Anies saat konferensi pers daring di Balai Kota, Senin, 30 Maret 2020.
Gubernur Anies mengatakan telah menyiapkan sejumlah langkah dan skenario untuk karantina wilayah Jakarta. Langkah itu meliputi pendistribusian logistik saat masa karantina wilayah hingga pembatasan mobilitas masuk ke wilayah Jakarta.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini mengatakan dalam skema tersebut DKI Jakarta tetap meminta sejumlah sektor pemerintahan tetap berjalan selama karantina wilayah, seperti sektor pangan, kesehatan, keuangan, energi, dan komunikasi.
Meski demikian, lanjut Anies, keputusan karantina wilayah sekali lagi ada di tangan pemerintah pusat. "Keputusan bukan kami namun kami sudah menyiapkan semuanya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Anies mengimbau warga untuk disiplin menjalankan physical distancing atau menjaga jarak satu sama lain. Sebab, jumlah kasus positif di Jakarta terus melonjak dari hari ke hari. Data terbaru kasus pasien positif Corona di Jakarta mencapai 720 orang, dengan 76 meninggal, dan 48 sembuh.
TAUFIQ SIDDIQ