TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan Jakarta telah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar seperti arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Seperti yang kita ketahui tadi Pak Presiden telah memberikan arahan mengenai pembatasan sosial berskala besar, Jakarta dua pekan ini sudah melaksanakan," ujar Anies saat konferensi pers daring di Balai Kota Jakarta, Senin, 30 Maret 2020.
Gubernur DKI mengatakan pembatasan berskala besar tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan Jakarta selama dua pekan ini sudah melaksanakan. Seperti pasal 59 ayat 3 tentang meliburkan sekolah dan tempat kerja hingga pembatasan kegiatan di rumah ibadah dan di tempat kegiatan umum.
Anies tetap mengimbau warga untuk disiplin menjalankan physical distancing atau menjaga jarak satu sama lain. Sebab, jumlah kasus positif Corona di Jakarta terus meloncak dari hari ke hari.
Data terbaru kasus Corona di Jakarta tercatat 720 pasien positif, 76 meninggal dan 48 sembuh. "Saya garis bawahi bahwa kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta masih amat mengkhawatirkan. Tingkat penyebarannya masih cukup tinggi karena itu pada seluruh masyarakat serius melaksanakan pembatasan jaga jarak atau biasa disebut physical distancing," ujarnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran virus corona. Ia meminta para menterinya menyusun aturan pelaksanaan kebijakan ini agar bisa diterapkan di daerah. "Sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten/ kota sehingga mereka bisa kerja," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona lewat video conference, Senin, 30 Maret 2020.
TAUFIQ SIDDIQ | EGY ADYATAMA