TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyusun sejumlah langkah terkait karantina wilayah Jakarta dalam mencegah penularan wabah virus corona atau Covid-19.
Dalam skema tersebut Anies menyusun langkah, sejumlah sektor tetap berjalan meski dalam status karantina wilayah, yaitu energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.
"Tentu ada sektor-sektor lain yang harus tetap berkegiatan" ujar Anies saat konferensi pers daring di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2020.
Anies mengatakan, sejumlah langkah dan skenario telah ditetapkan jika karantina wilayah untuk Jakarta diberlakukan. Langkah itu antara lain, menyusun pendistribusian logistik saat masa karantina wilayah, hingga pembatasan mobilitas masuk ke wilayah Jakarta.
Anies menyatakan telah mengajukan dan bersurat ke pemerintah pusat terkait status karantina wilayah. "Keputusan mengenai karantina wilayah itu ada di kewenangan pemerintah pusat. Kami memang mengusulkan itu, menyampaikan surat terkait itu," ujarnya.
Baca Juga:
Namun hingga kemarin Presiden Joko Widodo belum memutuskan adanya karantina wilayah. Jokowi hanya memberikan arahan untuk adanya pembatasan sosial berskala besar. Ia pun meminta para menterinya agar menyusun aturan pelaksanaan kebijakan ini, agar bisa diterapkan di daerah.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar, agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas. Sebagai panduan bagi Provinsi, Kabupaten Kota sehingga mereka bisa kerja," kata Jokowi.