TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok mengimbau kegiatan perkantoran dan kegiatan usaha agar dilakukan dari rumah atau work from home mulai dari 30 Maret hingga 11 April 2020.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor : 560/152-Disnaker tertanggal 28 Maret 2020 tentang imbauan pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home untuk kegiatan perkantoran, perusahaan/ pelaku usaha dan pemilik usaha dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
“Seluruh pimpinan perkantoran, perusahaan/pelaku usaha dan pemilik usaha agar menghentikan sementara seluruh kegiatan dan diganti melakukan kegiatan bekerja dari rumah,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui keterangan resmi, Senin 30 Maret 2020.
Idris mengatakan, kebijakan itu diambil menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor : 443/133-HUK/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (COVID-19) serta berdasarkan pertimbangan perkembangan kondisi dan situasi Kota Depok.
“Bagi perkantoran/perusahaan/pelaku/pemilik usaha yang tidak dapat menyelenggarakan kegiatan bekerja dari rumah, agar mengatur batas minimal jumlah karyawan, waktu kegiatan dan fasilitas operasional,” kata Idris.
Idris mengelompokkan perusahaan/usaha yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya yaitu perusahaan/usaha yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, penyediaan kebutuhan bahan-bahan pokok dan bahan bakar minyak.
“Dalam mengambil langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan 2 agar melibatkan para pekerja/buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” kata Idris.
Diketahui hingga kemarin total kasus positif virus corona di Kota Depok sudah mencapai 40 kasus dengan rincian 10 orang sembuh dan empat orang meninggal. Sementara untuk pasien dalam pengawasan (PDP) total sudah 312 kasus dengan rincian 34 orang selesai dan 278 orang masih dalam pengawasan dan Orang dalam pemantauan (ODP) saat ini berjumlah 1.114 orang, selesai 202 orang dan masih dalam pemantauan 912 orang.