Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

2 Kebijakan Anies Baswedan Soal Corona yang Ditunda Pusat

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan update kasus Covid 19 di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin 30 Maret 2020. Dok Humas Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menyampaikan update kasus Covid 19 di Balai Kota Jakarta Pusat, Senin 30 Maret 2020. Dok Humas Pemprov DKI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa kali membuat kebijakan untuk mengatasi pandemi virus corona atau Covid 19 yang melanda Ibu kota. Tapi beberapa kebijakan Anies dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.

Jumlah pasien terpapar virus corona atau Covid 19 di Jakarta terus bertambah. Berdasarkan data resmi corona.jakarta.go.id, hingga pagi ini 31 Maret 2020 tercatat pasien positif 741.

Angka tersebut naik dari hari sebelumnya dengan jumlah orang kasus positif 720 orang. Hingga saat ini korban meninggal di Jakarta juga bertambah dari 67 menjadi 84 orang. Sedangkan pasien yang sembuh hingga hari ini tercatat 49 orang.

Pembatasan Transportasi

Saat pandemi virus corona mulai merebak, Anies Baswedan memutuskan untuk mengurangi jumlah operasional transportasi publik miliknya seperti MRT, LRT, dan Transjakarta pada 15 Maret 2020.

Misalnya, jadwal keberangkatan kereta MRT yang mulanya setiap 5-10 menit akan diubah menjadi setiap 20 menit. MRT yang biasanya beroperasi dengan 16 rangkaian kereta setiap harinya akan dipotong menjadi 4 rangkaian saja dengan jam operasi 06.00-18.00 WIB. Selanjutnya, untuk LRT, Pemprov memotong waktu keberangkatan tiap kereta dari semula setiap 10 menit menjadi 30 menit. Waktu operasinya yang semula dari jam 05:30 sampai dengan jam 23:00 diubah menjadi jam 06:00 sampai jam 18:00 WIB.

Pemangkasan secara ekstrem juga dilakukan kepada jumlah rute Transjakarta. Perusahaan itu diinstruksikan hanya melayani 13 rute perjalanan dari mulanya 248 rute. "Hanya 13 rute transjakarta yang akan beroperasi dan keberangkatannya hanya setiap 20 menit. Jam operasi Transjakarta yang semula 24 jam, diubah menjadi jam 06:00 pagi sampai dengan jam 18:00 sore," tutur Anies.

Pada saat pelaksanaan terdapat penumpukan penumpang. Masih banyak warga Ibu Kota yang hendak naik transportasi publik, tapi karena jam operasi dipangkas mereka justru menumpuk di depan halte atau stasun.

Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo, sehari setelahnya, merespons kebijakan itu secara tidak langsung. Ia meminta Pemerintah Pusat dan Daerah harus memastikan ketersediaan transportasi umum bagi masyarakat.

Selain itu, Jokowi juga meminta kebijakan pemerintah pusat dan daerah terkait virus Corona dikaji mendalam agar tidak memperburuk keadaan."Transportasi publik harus tetap dijalankan oleh Pemerintah Pusat dan daerah dengan memperhatikan kebersihan baik itu kereta api, bus kota, MRT, LRT, bus trans," kata Jokowi di Istana Bogor pada Senin, 16 Maret 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Anies Baswedan lantas pada 17 Maret 2020 mengembalikan kebijakan transportasi publik seperti semula, namun tetap membatasi jumlah penumpang yang diangkut baik oleh Transjakarta, MRT, maupun LRT. Menurut Anies, pembatasan jumlah penumpang di dalam bus maupun rangkaian kereta bukan soal masalah menjalankan aturan. Tujuan pembatasan penumpang yang berjubel di dalam angkutan umum adalah untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

Operasional Bus AKAP

Kebijakan selanjutnya yang ditunda oleh Pemerintah Pusat adalah soal penghentian operasional bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), serta bus pariwisata dari dan ke Jakarta.

Penutupan akses, kata Anies, diperlukan karena Jakarta saat ini sudah menjadi epicenter atau pusat penyebaran virus Corona. "Salah satu poin utamanya adalah Jakarta epicenter," ujarnya saat konferensi pers daring di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2020.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menerbitkan surat penghentian layanan bus bernomor 1588/-1.819.611 yang ditandatangani Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dan diterbitkan pada 30 Maret 2020, mengamanatkan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan bus pariwisata guna mencegah penyebaran wabah virus corona (COVID-19).

Surat tersebut ditujukan kepada Ketua DPD Organda DKI Provinsi DKI Jakarta, pimpinan perusahaan angkutan umum AKAP, pimpinan perusahaan angkutan umum AJAP dan pimpinan perusahaan angkutan umum bus pariwisata untuk menindaklanjuti Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah.

Sejatinya penghentian operasional bus dari dan ke Jakarta direncanakan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berlaku pada Senin pukul 18.00 WIB.

Namun kebijakan itu dibatalkan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga Plt. Menteri Perhubungan. Luhut memutuskan untuk menunda rencana tersebut hingga muncul kajian dampak ekonomi.

"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub (Luhut Binsar Pandjaitan) pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya, sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan. Seperti yang menjadi arahan Presiden (Joko Widodo) di ratas (rapat terbatas) pagi tadi," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, saat dihubungi, Senin, 30 Maret 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

2 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pemprov DKI Jakarta Benahi Infrastruktur dan Operasional Sarana Banjir

Langkah-langkah ini disusun dalam program penanganan banjir yang menjadi bagian dari rencana aksi roadmap untuk penyusunan RPJPD 2025-2045.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

2 hari lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden Indonesia nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperagakan bahasa isyarat
Tiba di MK, Anies Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Bukan Sekadar Sensasi

Anies menyatakan gugatan yang dilayangkan untuk meneruskan dan menjaga praktik konstitusi.


Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

2 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat.  TEMPO/Subekti.
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Polri Beri Pengamanan Khusus Hakim dan Gedung MK

MK hari ini dijadwalkan memulai sidang sengketa pilpres dan pemilu. Hakim mulai menyidangkan laporan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.