TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Resor Kota Tangerang menetapkan Aurelia Margaretha sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang terjadi di Kompleks Lippo Karawaci. Dalam insiden itu, penabrak yang mengendarai Honda Brio menabrak pejalan kaki hingga tewas.
Polisi menjerat Aurelia dengan Pasal 311 ayat 5 jucto 310 ayat 4 UU Lalu Lintas tentang berkendara di bawah pengaruh alkohol sehingga mengakibatkan orang lain meninggal. Aurelia terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Kepala Unit Lakalantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri Kristianto, menyatakan penyidik masih mencari tahu penyebab kecelakaan. Di sisi lain, polisi juga masih menggali informasi ihwal aksi pelaku yang malah menganiaya satu korban yang selamat usai insiden tabrakan.
Dari pemeriksaan sementara, sebut Heri, pelaku mengaku tak tahu habis menabrak pejalan kaki dan marah kepada orang yang menggedor mobilnya. "Si tersangka itu pengakuannya tidak tahu kalau dia menabrak. Kok tiba tiba diserang orang. Ngerasa gak nabrak," ujar Heri saat dihubungi, Selasa, 31 Maret 2020.
Ia mengatakan saat itu Aurelia memang tengah dalam kondisi mabuk sehingga nekat menyerang korban. Heri menjelaskan sebelum berkendara, pelaku sempat menenggak soju, minuman asal Korea. "Mungkin satu setengah jam sebelum kejadian, dari jam 14.000 sampe 15.30, dia minum soju," kata Heri.
Tabrakan maut yang menewaskan AN terjadi pada Ahad sore, 29 Maret 2020. Saat itu AN tengah jalan-jalan bersama istri dan anjingnya. Tanpa bisa antisipasi, tiba-tiba mobil Aurelia menyeruduk AN dan anjingnya dari belakang.
Laju mobil pun baru berhenti setelah mobil menghantam pohon dan mengakibatkan Honda Brio yang dibawanya ringsek. Sementara itu AN serta anjingnya tewas seketika usai dihantam mobil.
Insiden keributan antara Aurelia dengan istri korban sempat direkam warga dan menyebar di media sosial. Dalam video yang beredar, penabrak berusaha menjambak korban.
M JULNIS FIRMANSYAH