Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tetapkan Penabrak Pejalan Kaki di Karawaci Jadi Tersangka

image-gnews
Salah satu mobil sedan yang menjadi korban tabrakan beruntun yang melibatkan 5 kendaraan, yang terjadi di jalan Raya Boulevard Bintaro Jaya, Jumat 6 September 2019. TEMPO/Muhammad Kurnianto.
Salah satu mobil sedan yang menjadi korban tabrakan beruntun yang melibatkan 5 kendaraan, yang terjadi di jalan Raya Boulevard Bintaro Jaya, Jumat 6 September 2019. TEMPO/Muhammad Kurnianto.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisan Resor Kota Tangerang menetapkan Aurelia Margaretha sebagai tersangka dalam kasus tabrakan yang terjadi di Kompleks Lippo Karawaci. Dalam insiden itu, penabrak yang mengendarai Honda Brio menabrak pejalan kaki hingga tewas. 

Polisi menjerat Aurelia dengan Pasal 311 ayat 5 jucto 310 ayat 4 UU Lalu Lintas tentang berkendara di bawah pengaruh alkohol sehingga mengakibatkan orang lain meninggal. Aurelia terancam penjara 6 tahun dan denda Rp 12 miliar. 

Kepala Unit Lakalantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri Kristianto, menyatakan penyidik masih mencari tahu penyebab kecelakaan. Di sisi lain, polisi juga masih menggali informasi ihwal aksi pelaku yang malah menganiaya satu korban yang selamat usai insiden tabrakan. 

Dari pemeriksaan sementara, sebut Heri, pelaku mengaku tak tahu habis menabrak pejalan kaki dan marah kepada orang yang menggedor mobilnya. "Si tersangka itu pengakuannya tidak tahu kalau dia menabrak. Kok tiba tiba diserang orang. Ngerasa gak nabrak," ujar Heri saat dihubungi, Selasa, 31 Maret 2020. 

Ia mengatakan saat itu Aurelia memang tengah dalam kondisi mabuk sehingga nekat menyerang korban. Heri menjelaskan sebelum berkendara, pelaku sempat menenggak soju, minuman asal Korea. "Mungkin satu setengah jam sebelum kejadian, dari jam 14.000 sampe 15.30, dia minum soju," kata Heri. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tabrakan maut yang menewaskan AN terjadi pada Ahad sore, 29 Maret 2020. Saat itu AN tengah jalan-jalan bersama istri dan anjingnya. Tanpa bisa antisipasi, tiba-tiba mobil Aurelia menyeruduk AN dan anjingnya dari belakang. 

Laju mobil pun baru berhenti setelah mobil menghantam pohon dan mengakibatkan Honda Brio yang dibawanya ringsek. Sementara itu AN serta anjingnya tewas seketika usai dihantam mobil. 

Insiden keributan antara Aurelia dengan istri korban sempat direkam warga dan menyebar di media sosial. Dalam video yang beredar, penabrak berusaha menjambak korban. 

M JULNIS FIRMANSYAH 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Tangkap Pemuda di Karawaci Tangerang yang Aniaya Lansia Seperti Adegan Smackdown

4 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Polisi Tangkap Pemuda di Karawaci Tangerang yang Aniaya Lansia Seperti Adegan Smackdown

Polisi menangkap pemuda yang menganiaya seorang lansia seperti adegan smackdown di Karawaci, Tangerang.


Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

10 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.


Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

10 hari lalu

Ilustrasi prostitusi online. Pexels/Ron Lach
Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.


Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

10 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Sita 593 Butir Obat Keras Ilegal di Karawaci, Penjual Berkedok Toko Kosmetik

Penjual obat keras daftar G tanpa izin edar itu terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.


Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

11 hari lalu

Petugas memperlihatkan barang bukti hasil razia obat berbahaya di Mapolres Serang, Banten, 19 September 2017. Dalam razia selama tiga hari terakhir yang digelar atas instruksi Kapolri jajaran Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku pengedar obat keras serta menyita 5.197 butir obat berbahaya (pil koplo) merek tramadol dan hemixer serta sejumlah uang tunai. ANTARA/Asep Fathulrahman
Polisi Gerebek Toko Kosmetik di Karawaci Tangerang, Sita 593 Butir Tramadol dan Heximer

Ratusan butir tramadol dan heximer siap jual disita dari toko penjual obat-obatan berkedok kosmetik.


Studi: Semakin Tinggi Kap Mesin Mobil, Semakin Bahaya Bagi Pejalan Kaki

29 Januari 2024

Ilustrasi Pejalan kaki. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Studi: Semakin Tinggi Kap Mesin Mobil, Semakin Bahaya Bagi Pejalan Kaki

Sebuah jurnal mengungkapkan korelasi kuat antara ketinggian kap mesin mobil dan kemungkinan pejalan kaki yang tertabrak mengalami cedera fatal.


Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Jakarta, Koalisi Pejalan Kaki: Merampas Hak Tunanetra dan Disabilitas

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Jakarta, Koalisi Pejalan Kaki: Merampas Hak Tunanetra dan Disabilitas

Koalisi Pejalan Kaki menilai pemasangan baliho kampanye sudah parah dan mengancam nyawa pejalan kaki. Baliho Prabowo-Gibran tutupi trotoar.


Polisi Gulung Sindikat Pencurian Motor di Tangerang, Modus Preteli Jual Lewat Facebook

6 Januari 2024

Polsek Karawaci Kota Tangerang Komisaris Antonius saat memperlihatkan pretelan kendaraan bermotor hasil curanmor yang dijual via medsos, Jumat 5 Januari 2024. Dok Humas Polres Metro Tangerang Kota
Polisi Gulung Sindikat Pencurian Motor di Tangerang, Modus Preteli Jual Lewat Facebook

Penadah dalam sindikat pencurian motor ini membeli seharga Rp 2 juta, paling mahal, dan raup untung tiga kali lipat saat menjual.


Desain Tesla Cybertruck Dikhawatirkan Bisa Lukai Pejalan Kaki

11 Desember 2023

Desain Tesla Cybertruck Dikhawatirkan Bisa Lukai Pejalan Kaki

Desain kaku dan tajam pada Tesla Cybertruck ini disebut bisa melukai pejalanan kaki dan pengendara sepeda, serta merusak kendaraan lain di jalan raya.


Tahanan Kabur dari Lapas Tangerang Mengaku Kangen Suami dan Anak

10 Desember 2023

Tim gabungan Lapas Kelas IIA Tangerang dan Polsek Karawaci dibantu Polsek Kasui, Lampung,  menangkap Nurmawati, tahanan yang kabur sejak Rabu lalu, pada Sabtu 9 Desember 2023. FOTO/Dokumen Polsek Karawaci.
Tahanan Kabur dari Lapas Tangerang Mengaku Kangen Suami dan Anak

Nurmawati, tahanan kabur dari Lapas Tangerang, disergap di rumah ibunya di Lampung pada hari keempat pelariannya.