TEMPO.CO, Jakarta - Para penagih utang atau debt collector di wilayah Jakarta Selatan banting stir menjadi penjaga parkir sejak Presiden Joko Widodo meminta perusahaan pembiayaan atau leasing dilarang melakukan penagihan sementara waktu.
Seorang pemilik usaha jasa penagihan utang, Budianto Tahapary, mengatakan permintaan penagihan dari perusahaan pembiayaan berkurang. Biasanya para debt collector melakukan penagihan tujuh sampai 10 permintaan per hari, kini menjadi dua bahkan tidak ada sama sekali.
"Atas instruksi itu (presiden), SK (surat kuasa) berkurang sekarang. Ini sekarang baru dapat dua laporan ada uang masuk cair dari surat kuasanya," kata Budianto, Selasa, 31 Maret 2020.
Pria yang akrab disapa Budi ini menjelaskan untuk melakukan penagihan utang, debt collector menerima surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang bekerja sama dengan perusahaan. SK tersebut merupakan dasar hukum bagi para anggota penagih utang untuk melakukan penarikan ke debitur yang kreditnya macet.
Setiap kali ada penagihan utang, anggota debt collector di bawah koordinator Budi akan mentransfer uang yang telah dibayarkan oleh leasing sebagai upah atau uang retensi (biaya penanganan). "Biasanya sebulan bisa 10 kali transfer. Hari ini baru ada dua kali transfer nominalnya Rp 7 juta," sebut Budi.
Karena sepinya permintaan penagihan utang dari leasing, Budi dan anggotanya bekerja sementara menjadi juru parkir di kawasan Mampang. Selain memiliki perseroan terbatas yang terdaftar dengan nama PT M&T Lapanlapan, Budi juga memiliki usaha parkir yang dikelola sejak berhasil melakukan penarikan objek bangunan dari jasa penagihan utang.
"Kami fokus di parkiran dululah. Lebih menjamin supaya bisa makan," kata Budi. Selama sepi orderan, Budi mengarahkan anggotanya untuk hidup berhemat dan menyiasati situasi yang terjadi akibat pandemi Corona.
"Kami bersiasatlah, makan singkong, ngirit belanja dapur. Karena sampai hari ini kami belum tahu SK diterbitkan atau tidak. Kami menunggu kebijakan dari lembaga finance," tutur Budi.
Pemerintah pusat akan memberikan keringanan berupa penangguhan cicilan kendaraan selama satu tahun bagi pengemudi ojek, taksi ataupun nelayan. Jokowi juga menegaskan perusahaan leasing dilarang melakukan penagihan apalagi sampai menggunakan debt collector di masa pandemi Corona ini.