TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok memperpanjang penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 21 April 2020 dalam upaya pencegahan virus corona COVID-19. Sistem kerja ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai non-ASN di KOta Depok.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 34 Tahun 2020, yaitu tentang penyesuaian sistem kerja ASN dan pegawai non-ASN dalam upaya pencegahan virus corona jenis baru (COVID-19) di lingkungan instansi pemerintah.
"Mengingat situasi dan kondisi terkait perkembangan pandemik COVID-19 di Kota Depok semakin meningkat, kami memutuskan memperpanjang masa bekerja di rumah, yang sebelumnya sampai 31 Maret menjadi 21 April 2020," katanya dalam keterangan di Depok, Rabu 1 April 2020.
Selama perpanjangan masa WFH, ASN yang bekerja di rumah harus benar-benar berada di tempat kediamannya. Adapun terkait pekerjaannya bisa dilakukan dengan memanfaatkan media online.
Para ASN tersebut diwajibkan melaporkan kinerjanya kepada atasan secara online. Mereka juga harus selalu siap apabila sewaktu-waktu mendapat tugas dari atasan.
"Keputusan ini dikecualikan bagi yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat," demikian Mohammad Idris.
Depok adalah daerah di mana kasus pertama di Indonesia dikonfirmasi warganya terinfeksi corona COVID-19 yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.