TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Nana Shobarna mengatakan, pihaknya mengikuti arahan dari KPU Pusat tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.
“Penyelenggara di daerah hanya eksekutor, sifatnya mengikuti dan melaksanakan apapun yang menjadi keputusan dari pimpinan di pusat,” kata Nana dikonfirmasi Tempo, Rabu 1 April 2020.
Nana mengatakan, saat ini KPU pusat telah memastikan pelaksanaan pilkada serentak yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020 mendatang diundur. Tapi belum ditentukan hingga kapan pengunduran tersebut.
“Ada tiga opsi, mundur selama 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan, kami masih menunggu keputusannya,” kata Nana.
Nana menjelaskan, jika pengunduran selama 3 bulan maka pelaksanaan Pilkada Depok bakal dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sementara jika 6 bulan maka akan dilaksanakan pada 17 Maret 2021 dan opsi terakhir pilkada dilaksanakan pada 29 September 2021.
“Lagi-lagi kami ini hanya penyelenggara di daerah, apapun kebijakan keputusan dan arahan dari pusat kita akan tunduk dan patuh,” kata Nana.
Nana mengatakan, saat ini pihaknya pun telah menonaktifkan 55 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 11 Kecamatan se Kota Depok sebagai imbas dari penundaan tersebut. “PPK sudah dinonaktifkan sejak 26 Maret lalu, jadi mereka sementara kita off kan ada sebanyak 55 orang dari 11 kecamatan,” kata Nana.
Selain itu, tiga kegiatan yakni pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), rekruitmen petugas pemutakhiran data pemilih dan penyusunan dan pencocokan penelitian data pemilih pun harus ditunda. “Seharusnya sudah dimulai dilaksanakan akhir Maret ini sampai April,” kata Nana.
Terkait anggaran yang sudah digelontorkan, Nana pun masih menunggu arahan dari pusat bagaimana mekanismenya. “Terkait itu kami tentu masih menunggu petunjuk arahan dari pimpinan nanti bagaimana mekanisme teknis dan sebagainya,” kata Nana.
Nana menjelaskan, di tahun 2020 ini, KPU Kota Depok telah menerima anggaran pilkada sebanyak 40% atau sekitar Rp 24 miliar dan masih ada di kas negara sebanyak 60% atau sekitar Rp 36 miliar. Berdasar arahan nantinya anggaran yang belum dipakai tersebut dapat direlokasi untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19.
“Kami KPU di daerah ini prajurit jadi nanti arahan pimpinan pusat petunjuk nya seperti apa akan kami ikuti,” kata Nana.