TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan rapid test corona dengan serum sebagai deteksi dini dan memprioritaskan orang-orang berisiko tinggi tertular COVID-19.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastut mengatakan, tes cepat yang diterapkan di DKI Jakarta menggunakan serum, yakni cairan di atas bekuan darah yang bertindak sebagai antibodi atau sistem pertahanan tubuh.
Widyastuti mengatakan COVID-19 menyerang sistem pertahanan tubuh sehingga tes cepat menggunakan serum diyakini akan memberikan hasil lebih akurat.
Proses rapid test menggunakan serum ini adalah pengambilan sampel darah dari lipatan siku. Sampel darah tersebut akan diputar di dalam tabung centrifuge selama 15 menit sehingga menghasilkan serum.
"Kemungkinan positif terhadap penyakit pun lebih tinggi daripada darah yang diteteskan langsung," kata Widyastuti dalam keterangannya.
Dalam rapid test COVID-19 yang diterapkan di Jakarta, cara penggunaan alatnya pun berbeda-beda tergantung pada mereknya. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki rapid test yang memakai sampel darah dari lipat siku (whole blood) atau serum.
Hingga Selasa 31 Maret 2020, tercatat sebanyak 18.077 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif COVID-19 sebesar 1,7 persen. Sebanyak 299 orang dinyatakan positif COVID-19 dan 17.778 orang dinyatakan negatif.
Prioritas rapid test ini adalah orang yang berisiko tinggi menularkan ataupun tertular COVID-19, seperti tenaga medis dan orang-orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus pasien konfirmasi atau probabel COVID 19 dan Orang Dalam Pemantauan (ODP), yakni orang yang mengalami demam lebih besar dari 38 derajat Celcius atau riwayat demam, gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk serta memiliki riwayat tinggal di luar negeri dan melakukan perjalanan di area terdampak COVID-19.
Terdapat dua prosedur pelaksanaan rapid test, yaitu aktif oleh Puskesmas kepada orang-orang yang berisiko tinggi terinfeksi COVID-19 dan pasif oleh Puskesmas kepada pasien yang datang berobat ke Puskesmas.
Namun kriteria pasien untuk bisa mengikuti rapid test akan ditentukan petugas sehingga tidak semua orang dapat melakukan rapid test.
Apabila hasil tes tersebut positif, maka langkah selanjutnya adalah dilakukan pengambilan swab, isolasi mandiri atau dirujuk ke shelter (sesuai kriteria) selama menunggu hasil PCR. Bila kondisi memburuk sebelum hasil PCR diperoleh, maka pasien akan dirujuk ke RS.
Sedangkan, jika hasilnya negatif, pasien diinformasikan untuk:
a. Isolasi mandiri 14 hari. Bila kondisi memburuk, dirujuk ke RS dan dilakukan pemeriksaan PCR.
b. Memeriksa ulang rapid test (satu kali) pada hari ke 7-10 setelah tes awal.
Pemprov DKI Jakarta pun akan tetap memprioritaskan peningkatan kapasitas laboratorium untuk PCR, yaitu metode tes yang dapat digunakan untuk menegakkan diagnostik apakah seseorang terpapar COVID-19 atau tidak.
Pemprov DKI Jakarta telah mendistribusikan sekitar 164.000 alat rapid test Corona ke lebih dari 100 fasilitas kesehatan dan rumah sakit di seluruh DKI Jakarta. Alat ini diberikan oleh Gugus Tugas Nasional COVID-19 ke Balai Kota Jakarta pada 23 Maret 2020.