TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan aparat kepolisian yang nekat menggelar pesta pernikahan di tengah wabah corona atau COVID-19, dapat dikenakan sanksi berupa pencopotan dari jabatan. Apalagi, kata Neta, Kapolri Jenderal Idham Aziz baru saja mengeluarkan maklumat terkait larangan mengadakan acara yang mengumpulkan massa.
"Biasanya hal seperti ini hanya pencopotan dari jabatan dan penundaan pendidikan," ujar Neta saat dihubungi Tempo, Rabu, 1 April 2020.
Meskipun begitu, Neta mengatakan maklumat Kapolri itu hanya bersifat perintah dan tidak ada standar yang mengatur soal sanksi jika ada pelanggaran. Keputusan pemberian sanksi, kata dia, akan bergantung pada kebijakan pimpinan.
"Sangat disayangkan seorang anggota Polri berusia muda tidak menghargai maklumat Kapolri dan nekat melakukan resepsi pernikahan di hotel mewah," kata Neta.
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial seorang Perwira polisi berpangkat Komisaris mengadakan pernikahan di salah satu hotel bintang 5 di Senayan, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020. Dua hari sebelum hajatan berlangsung, maklumat Kapolri telah beredar dan disosialiasikn kepada masyarakat.
Dalam maklumatnya, Idham melarang kegiatan seperti unjuk rasa, karnaval, pawai, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, sosial budaya, keagamaan, sarasehan, dan kegiatan yang mengumpulkan massa lainnya.
"Apabila ditemukan perbuatan yang menyimpang dari Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib memberikan tindakan," bunyi maklumat tersebut.
Aparat pun sering berpatroli dan membubarkan masyarakat yang berkumpul. Bahkan, aparat membubarkan pesta pernikahan di Cisoka, Sukabumi, Jawa Barat pada 30 Maret 2020. Pembubaran dilakukan karena polisi khawatir pesta itu akan menjadi tempat penularan virus corona.
M JULNIS FIRMANSYAH