TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini sekitar pukul 11.00. Rencananya, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
"Rencananya Pak Novel sama pelapornya, kalau mereka datang kita lanjutkan, kalau enggak dateng nanti keputusan majelis hakim," ujar Jaksa penuntut umum Fedrik Adhar saat dikonfirmasi, Kamis, 2 April 2020.
Dikonfirmasi terpisah, Novel Baswedan kemungkinan tidak akan hadir ke persidangan. Informasi tersebut disampaikan salah satu kuasa hukumnya, Saor Siagian.
"Karena situasi pandemi corona, sesuai permintaan pemerintah, hari ini Novel tidak hadiri sidang," kata Saor.
Sebelumnya, sidang terhadap dua terdakwa kasus penyerangan Novel yakni Rahmat Kadir Mahulettu dan Ronny Bugis digelar pada 19 Maret lalu. Jaksa penuntut umum saat itu membacakan dakwaan terhadap keduanya.
Dalam dakwaannya, JPU Fatoni menjelaskan kronologi penyerangan Novel oleh Ronny dan Rahmat. Semua berawal pada April 2017 saat Rahmat mencari alamat rumah Novel Baswedan. Berdasarkan dakwaan JPU, Rahmat bertujuan untuk menyerang Novel dengan alasan tak suka kepada penyidik senior itu. “Karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Polri,” kata JPU dalam persidangan.
Para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut, sehingga sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.