TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pemeriksaan saksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir ditunda. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menunda sidang selama tiga pekan atau akan digelar kembali pada Kamis, 30 April 2020.
Penundaan sidang dilakukan karena saksi Novel Baswedan dan Yasri Yuda Yahya selaku pelapor, tidak hadir. "Sidang berakhir ditunda hingga Kamis, 30 April 2020 karena saksi korban Novel tidak hadir," kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto, Kamis, 2 April 2020.
Penasehat hukum Novel Baswedan, Saor Siagian, mengatakan kliennya absen pada sidang hari ini karena kondisi pandemi Corona yang semakin meluas. Novel pun memutuskan untuk tidak hadir dalam persidangan.
Dalam persidangan perdana, Hakim Ketua Djuyamto menyebutkan dua saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan itu adalah Novel Baswedan selaku korban dan Yasri Yuda Yahya selaku pelapor. Sebelumnya, dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan telah menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Kamis, 19 Maret 2020.
Ada satu dakwaan primair yang dibacakan disertai dua dakwaan subsider yang dijeratkan kepada kedua terdakwa, yaitu Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata . Keduanya tidak mengajukan nota pembelaan sehingga proses persidangan berjalan ke tahap pemeriksaan saksi.