TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan Jason Fernando sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan di tol dalam kota pada Selasa, 31 Maret 2020. Akibat insiden tersebut, seorang pengemudi mobil Toyota Avanza tewas terpanggang di mobilnya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, kecelakaan terjadi karena kelalaian Jason saat mengendarai mobil Mercedes-Benz atau Mercy miliknya.
"Rabu kemarin, pengemudi Mercedes-Benz sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 3 April 2020.
Fahri menerangkan, saat insiden terjadi Jason diduga tidak bisa mengendalikan mobilnya hingga menabrak kendaraan lain. Atas perbuatannya, Fahri mengatakan Jason terancam Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
"Ancaman pidana selama lamanya 12 tahun dan denda sebesar besarnya Rp 6 juta rupiah," kata dia.
Kecelakaan yang terjadi pada Selasa sore itu melibatkan kendaraan Mercedes-Benz, Avanza, dan VW di Kilometer 14 jalur A, atau Out Ramp tol Taman Anggrek. Ketiga kendaraan saat itu tengah melaju dari arah Slipi ke arah Grogol.
Jason saat itu berusaha menyalip kendaraan Avanza yang melaju di lajur 1 dengan kecepatan tinggi. Namun mobilnya malah menabrak mobil Avanza. Hal itu membuat pengendara Avanza membanting stir ke kanan dan menabrak kendaraan VW.
"Kemudian kendaraan VW menabrak pagar gadril sebelah kanan terplanting hingga 100 meter, hingga menabrak Avanza. Akibatnya kendaraan Avanza terbakar," kata Fahri.
Saat dievakuasi, kondisi mobil dan pengendara sudah hangus terbakar. Tersangka saat ini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu berkas perkaranya lengkap.