TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mulai tegas dengan menggelandang mereka yang tak mengindahkan imbauan untuk physical distancing atau jaga jarak selama pandemi virus corona.
Sebanyak 16 orang yang tengah asik main di warung internet digelandang ke Markas Polda Metro Jaya lantaran tak mematuhi imbauan polisi.
"Pada Pukul 01.30, 3 April 2020, ada laporan tentang masyarakat yang masih berkumpul di warnet Palmerah dan di Menteng, Pasar Rumput. Kabag Ops Ditreskrimum memimpin tim tindak untuk dilakukan penegakan hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 April 2020.
Belasan pemuda yang berusia antara 17 - 30 tahun itu kemudian digelandang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Di sana mereka kemudian didata dan diminta agar tidak melakukan hal serupa.
"Tim Gakkum mengedukasi terhadap 16 orang dengan prinsip physical distancing atau jaga jarak antara satu sama lainnya, dengan membuat pernyataan," ujar Yusri.
Yusri mengatakan saat ini polisi mulai rutin melakukan patroli ke kawasan permukiman warga Jakarta dan sekitarnya. Tujuannya untuk mengedukasi dan membubarkan masyarakat yang masih berkumpul di tengah wabah corona atau COVID-19.
Patroli tersebut, kata Yusri, rutin dimulai pada pukul 20.00. Dalam patroli semalam, polisi mendatangi 20 titik di Jakarta yang sering digunakan untuk masyarakat berkumpul seperti salah satunya warnet.
Patroli rutin ini juga bagian dari tindak lanjut maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz pada 19 Maret 2020. Dalam maklumatnya, ia melarang kegiatan seperti unjuk rasa, karnaval, pawai, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, sosial budaya, keagamaan, sarasehan, dan kegiatan yang mengumpulkan massa lainnya.
"Apabila ditemukan perbuatan yang menyimpang dari Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib memberikan tindakan," bunyi maklumat tersebut.