TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap seorang pemuda bernama Muhammad Alwi, 20 tahun, karena diduga mengeluarkan ujaran kebencian kepada salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres Luthfi bin Yahya. Ujaran kebencian itu Alwi suarakan melalui media sosial Facebook.
"Motif pelaku memposting tulisan di Facebook-nya adalah untuk mengingatkan Habib Lutfi bin Yahya agar bertindak terhadap kebijakan Presiden Jokowi yang menganjurkan untuk menjaga jarak 1 meter dalam salat berjamaah," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 3 April 2020.
Yusri mengatakan imbauan Lutfi agar menjaga jarak dalam salat berjamaaah itu agar penularan virus corona atau COVID-19 dapat dihindari. Namun, tersangka tidak terima karena tidak sesuai dengan ajaran di Islam. Selain itu, dia menganggap penyakit seperti corona adalah ujian dari Allah.
"Motif ujaran kebencian juga karena ketidaksukaan pelaku terhadap pemerintah yang membiarkan para penista agama berkeliaran dan tidak ditangkap," kata Yusri.
Berikut ini adalah potongan ujaran kebencian yang diunggah oleh Alwi di media sosialnya. Potongan ujaran kebencian ini menjadi salah satu barang bukti polisi saat menangkap pelaku.
"Habib lutfi pekalongan elu terang-terangan aja tentang Jokowi, bahwa Jokowi tuh bejat, gak pantes mimpin. Dengerin nih Habib Lutfi, bersuara luh terang-terangan, jangan begitu ceritanya Bin, ente kan sebagai pimpinan kami di negeri pertiwi ini, tapi jangan sampe lu mengkhianati kami."
Ujaran kebencian yang diunggah pada 30 Maret 2020 itu kemudian dilaporkan oleh seseorang berinisial MHL. Polisi pun menangkap pelaku pada 1 April 2020 di rumahnya di kawasan Jalan Kramat Jaya, Koja, Jakarta Utara.
Pelaku saat ini terancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.