TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya baru saja menggerebek 4 pabrik narkotika jenis tembakau gorila di Jakarta. Dari hasil pemeriksaan, pabrik berkala industri rumahan itu menyuplai narkotika untuk wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, Cirebon, dan Bandung.
"Pabrik ini sudah memproduksi sekitar 10 kilogram lebih tembakau gorila, kalau ditotal sekitar Rp 4,5 miliar jika dijual ke pasaran," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 3 April 2020.
Yusri mengatakan sebelum melakukan penggerebekan 4 pabrik narkoba, polisi terlebih dahulu melakukan penyelidikan sejak 17 Maret hingga 31 Maret 2020. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di 4 pabrik secara bersama-sama pada awal April.
"Total ada 12 tersangka yang kami amankan. Rinciannya di Tangerang 5 tersangka, berkembang di Jagakarsa 1 tersangka juga di Bandung Jawa Barat ada 3 tempat itu total ada 5 tersangka dan di Cirebon ada 1 tersangka," kata Yusri.
Dari tangan para pelaku polisi menyita berbagai macam alat bukti seperti mesin untuk meracik tembakau gorila. Selain itu, polisi juga menyita 10 kilogram tembakau gorila jadi dan 7 kilogram bibit canabionid yang merupakan zat kimia untuk pembuatan tembakau gorila.
Para tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Yusri mengatakan ke-12 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.