TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup menerapkan protokol pengolahan masker bekas dari rumah tangga yang tergolong limbah bahan beracun berbahaya (B3). Kepala Dinas LH Jakarta, Andono Warih, mengatakan pengolahan masker bekas merupakan bentuk pencegahan penyebaran virus Corona.
“Selain itu, juga untuk melindungi petugas kebersihan di garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah,” kata Andono dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 April 2020.
Ia menjelaskan ada peningkatan pemakaian alat pelindung diri (APD) yang berpotensi masuk kategori limbah B3, seperti masker dan sarung tangan sekali pakai yang dikenakan oleh masyarakat. Sampah jenis itu, menurut Andono, berpotensi masuk ke dalam kategori infeksius atau menyebarkan penyakit sehingga membutuhkan penanganan khusus.
"Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga," ujar Andono.
Pola pengolahan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, sebut Andono, berpedoman pada Permen LHK No. 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Tata cara tersebut sudah berjalan di fasilitas kesehatan. Mereka telah bekerja sama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kementerian LHK.
Sementara untuk pengolahan limbah B3 yang bersumber dari rumah tangga berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Pedoman itu diperlukan sebab masker bekas sekali pakai dikhawatirkan dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan pemakainya.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan DKI Jakarta, Syaripudin, mengatakan telah memiliki prosedur keselamatan diri bagi para petugas. Protokol itu tertuang dalam instruksi Kadis Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 tentang antisipasi penyebaran Covid-19.
Adapun prosedur keselamatan diri yang diatur, yaitu mewajibkan seluruh pegawai yang bekerja di lapangan menggunakan APD lengkap sesuai dengan risiko kerjanya. Mereka juga diminta menerapkan pembatasan fisik antarpegawai minimal satu meter saat bertugas dan menjaga kebersihan diri dan area tempat bekerja.
ADAM PRIREZA