Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Limbah Masker dan Sarung Tangan Meningkat, DKI: Sampah Berbahaya

image-gnews
Dua orang tamu melindungi dirinya menggunakan masker dan sarung tangan, setelah meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19, saat melakukan kunjungan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020. Pemerintah menyatakan data terbaru kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 369 orang dan pasien meninggal dunia sebanyak 32 orang dan pasien sembuh 17 orang. TEMPO/Imam Sukamto
Dua orang tamu melindungi dirinya menggunakan masker dan sarung tangan, setelah meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19, saat melakukan kunjungan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020. Pemerintah menyatakan data terbaru kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 369 orang dan pasien meninggal dunia sebanyak 32 orang dan pasien sembuh 17 orang. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan sampah berbahaya bertambah seiring peningkatan limbah masker dan sarung tangan sekali pakai. Andono mengatakan sarung tangan dan masker sekali pakai tergolong jenis sampah berbahaya yang harus dikelola secara khusus. 

Ia menyebut kesadaran masyarakat menggunakan APD yang masuk kategori limbah bahan beracun berbahaya atau limbah B3 akhirnya meningkatkan risiko yang membahayakan keselamatan dan kesehatan umum. Sampah jenis itu potensial masuk kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit.

"Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan, namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga, sehingga dibutuhkan penanganan khusus," kata Andono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 3 April 2020.

Karena hal itu, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menerapkan protokol pengelolaan limbah B3, seperti masker bedah sekali pakai dari rumah tangga dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Selain itu, juga untuk melindungi petugas kebersihan di garda depan yang terlibat dalam penanganan sampah," ucapnya.

Pengelolaan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan, kata dia, berpedoman pada Permen LHK Nomor 56/2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tata kelola ini sudah berjalan, rumah sakit dan klinik kesehatan telah bekerjasama dengan jasa pengolahan limbah medis yang berizin dari Kemen LHK," katanya.

Sedangkan untuk pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) yang bersumber dari rumah tangga, kata Andono, berpedoman pada Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Andono khawatir masker bedah bekas yang potensial berstatus limbah B3 itu dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan pemakai selanjutnya.

Dia juga berpesan agar masyarakat dapat memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya untuk cegah penularan virus corona dengan merendam atau melakukan penyemprotan disinfektan yang mudah ditemui di rumah. Misalnya, dengan cairan pemutih pakaian. Kemudian, masker sekali pakai yang telah selesai dipakai agar digunting atau dipotong untuk menghindari penyalahgunaan dan dikemas khusus.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

4 jam lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.


Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

12 jam lalu

Video viral di media sosial berisi aksi belasan warga berebutan melempar sampah ke bak sebuah truk yang melintas di jalanan sekitar depo sampah Pasar Ngasem Kota Yogyakarta pada Rabu 24 April 2024. Dok. Istimewa
Depo Sampah Tutup, Warga Yogyakarta Berebut Buang Sampah ke Bak Truk yang Melintas

Pascalibur Lebaran, sejumlah depo sampah di Kota Yogyakarta memang belum dibuka. Tumpukan sampah masih tampak menggunung.


Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

2 hari lalu

Power plan PLTP Lumut Balai I, Semende Darat Laut beroperasi sejak 2019. Dari pembangkit milik PT. Pertamina Geothermal Energy area Lumut Balai, energi sebesar 55Mw dialirkan untuk menjaga sistem kelistrikan di Sumbagsel. TEMPO/Parliza Hendrawan
Pertamina Geothermal Energy Dorong Program Pengelolaan Sampah

PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) melakukan berbagai inisiatif untuk menjaga lingkungan.


Alasan Gunung Bromo Ditutup Sementara di Akhir April 2024

2 hari lalu

Sejumlah wisatawan melihat suasana Gunung Bromo di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Pasuruan, Jawa Timur, Senin, 1 Januari 2024. Bedasarkan data Balai Besar TNBTS pada Minggu (31/12), kunjungan wisatawan di wilayah tersebut mencapai 5.000 orang saat malam pergantian tahun 2024 . ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
Alasan Gunung Bromo Ditutup Sementara di Akhir April 2024

Gunung Bromo akan ditutup sementara mulai dari 25 April 2024


8 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Memperingati Hari Bumi

3 hari lalu

Ilustrasi Selamatkan Dunia dari Sampah Plastik. shutterstock.com
8 Cara yang Bisa Dilakukan untuk Memperingati Hari Bumi

Banyak cara yang bisa dilakukan untuk memperingati Hari Bumi dengan aktivitas yang menghargai dan melindungi planet ini. Berikut di antaranya.


Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

3 hari lalu

Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain River Warrior Indonesia (Riverin) Bergabung dalam Pawai untuk mengakhiri Era Plastik, Ottawa, Kanada 21 April 2024. Foto dok: ECOTON
Aktivis Lingkungan Aeshnina ke Kanada Minta Justin Trudeau Hentikan Ekspor Sampah Plastik ke Indonesia

Aktivis lingkungan Aeshnina Azzahra Aqilani co Captain Riverin minta PM Kanada Justin Trudeau hentikan impor sampah plastik ke Indonesia.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

3 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


4 Sumber Bau Tak Sedap di Rumah dan Cara Mengusirnya

4 hari lalu

Ilustrasi wanita membersihkan rumah. Freepik.com/Rawpixel.com
4 Sumber Bau Tak Sedap di Rumah dan Cara Mengusirnya

Berikut barang yang biasa jadi sumber bau tak sedap di rumah dan cara mengatasinya agar Anda tak malu bila ada kerabat berkunjung.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

6 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

7 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.