TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok belum mau memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB seperti arahan pemerintah pusat dalam penanganan virus corona atau Covid-19.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris tidak menyebut alasan belum ditetapkannya PSBB di kota belimbing itu, namun dirinya memastikan ada penanganan yang lebih diutamakan daripada PSBB.
“Kota Depok belum ditetapkan sebagai PSBB. Status PSBB sedang dikaji lebih lanjut sesuai dengan kondisi kewilayahan,” kata Idris dalam keterangan persnya, Minggu 5 April 2020.
Alih-alih menetapkan PSBB, pihaknya lebih mengutamakan percepatan penanganan Covid-19 berbasis komunitas.“Saat ini kita fokus pada percepatan penanganan Covid-19 berbasis komunitas,” kata Idris.
Idris mengatakan, penanganan Covid-19 berbasis komunitas yang dimaksud adalah dengan melibatkan komunitas dan warga untuk membentuk kampung siaga Covid-19.
“Kampung Siaga COVID-19 adalah inisiasi bersama antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, FORKOPIMDA dengan melibatkan Sekolah Relawan dan komunitas warga, yang kita formalkan dalam kebijakan Pemerintah Kota,” kata Idris.
Idris mengatakan, pembentukan Kampung Siaga COVID-19 dilakukan pada level RW. “Fasilitas yang diterima berupa stimulan anggaran sebesar Rp 3 Juta,” kata Idris.
Saat ini, kata Idris, sudah ada 464 kampung siaga yang tersebar di 11 kecamatan se Kota Depok, “Penyebaran Covid-19 terus meningkat, saya meminta kepada seluruh warga Kota Depok untuk mengikuti seluruh Protokol Pemerintah,” kata Idris.
Diketahui, status PSBB merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020. Dalam Pasal 1 PP tersebut Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selanjutnya pada Pasal 6, pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Terpisah, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, penyebaran kasus COVID-19 di Kota Depok saat ini sudah masuk kategori transmisi lokal.
“Awalnya tertular dari luar, akan tetapi saat ini sudah masuk kategori transmisi lokal. Untuk seluruh klaster sudah terdata dan telah dilakukan tracing dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19,” kata Dadang.
Dadang mengatakan, data per Sabtu 4 April 2020, jumlah kasus positif corona sudah mencapai 62 kasus, dengan rincian 10 orang sembuh, delapan orang meninggal dunia. Sementara untuk pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 392 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) sudah mencapai 1739 orang.