TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan perintah kepada 3 perusahaan transportasi milik Pemprov DKI Jakarta, yakni Transjakarta, MRT, dan LRT untuk tak mengizinkan masyarakat yang tidak mengenakan masker naik ke kendaraan umum mereka. Hal ini merupakan upaya Pemprov DKI menekan angka penularan virus corona atau COVID-19.
Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker jenis kain minimal dua lapis yang dapat dicuci setiap hari. "Harap buat kebijakan untuk mewajibkan semua penumpang menggunakan masker. Bila tanpa masker maka tidak diizinkan naik kendaraan umum," bunyi surat Anies kepada tiga perusahaan transportasi tersebut, Ahad, 5 April 2020.
Anies meminta kepada 3 perusahaan itu untuk mulai melakukan sosialisasi kebijakan tersebut secara masif pada tanggal 6 April hingga 11 April mendatang. Ia juga meminta penegakan aturan mulai berlaku pada 12 April 2020.
Penerapan kebijakan penggunaan masker itu akan dilakukan bersamaan dengan kebijakan- kebijakan lainnya yang sudah ada seperti pembatasan penumpang, pembatasan operasional, hingga pembatasan jarak fisik antar satu penumpang dengan penumpang lainnya.
Seperti diketahui, jumlah masyarakat yang terinfeksi virus corona terus meroket sejak kasus pertamanya diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020. Hingga hari ini, virus asal Wuhan, Cina itu telah menelan korban jiwa hingga 191 orang atau 9 persen dari 2.092 orang yang terinfeksi.