Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSBB Belum Ada, ELSAM Kecam Polisi yang Tangkap Warga

image-gnews
Petugas kepolisian membubarkan warga yang berkumpul di pinggir jalan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu malam, 29 Maret 2020. Pemerintah telah mengimbau masyarakat berdiam di rumah dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar untuk mengurangi penyebaran virus corona. ANTARA/Abriawan Abhe
Petugas kepolisian membubarkan warga yang berkumpul di pinggir jalan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu malam, 29 Maret 2020. Pemerintah telah mengimbau masyarakat berdiam di rumah dan menggunakan masker saat beraktivitas di luar untuk mengurangi penyebaran virus corona. ANTARA/Abriawan Abhe
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) mengkritik tindakan Polda Metro Jaya yang menangkap 18 orang karena dinilai melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penangkapan tersebut berlangsung pada 3 April 2020.

"Hal ini tidak berdasar hukum. Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melakukan penangkapan adalah tindakan sewenang-wenang karena belum ada ketentuan pidana yang dapat diterapkan," ujar Direktur Eksekutif ELSAM Wahyu Wagiman dalam keterangan tertulis, Ahad, 5 Maret 2020.

Kritik terhadap tindakan polisi itu disampaikan Elsam bersama organisasi masyarakat sipil lainnya. Terdiri dari ICJR, YLBHI, PSHK, LBH Masyarakat, IJRS, Elsam, Kios Ojo Keos, Koalisi Warga untuk LaporCOVID-19, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Lalu ada Yayasan Perlindungan Insani Indonesia (YPII), PUSKAPA, LBH PERS, ICEL, KontraS, PBHI, SGRC, Arus Pelangi, LeIP, Institut Perempuan, Rumah Cemara. Tempo telah mengkonfirmasi untuk mengutip rilis atas nama Wahyu.

Menurut Wahyu hingga saat ini belum ada penetapan tentang PSBB sehingga tindakan polisi tersebut tidak berdasarkan hukum. Ia berujar Presiden Joko Widodo atau Jokowi memang telah menetapkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Namun aturan itu disebut tidak menetapkan Indonesia berlaku PSBB.

"PP tersebut hanya menjelaskan tata cara untuk menteri kesehatan menetapkan PSBB, sesuai dengan amanat Pasal 60 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai PSBB diatur dengan PP," ujarnya. 

Wahyu menambahkan Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 pada 3 April 2020. Namun peraturan itu bukan penetapan PSBB melainkan tentang pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penangan Corona. Isinya disebut tidak lain hanya menjelaskan tentang koordinasi antara gubernur/bupati/walikota dengan menteri dalam upaya menetapkan PSBB.

"Pada 2 April 2020 diketahui dari pemberitaan bahwa Gubernur DKI Jakarta mengatakan telah mengirimkan surat pengajuan status PSBB ke Menteri Kesehatan. Namun hingga saat ini belum ditetapkan DKI Jakarta memberlakukan PSBB," kata Wahyu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Wahyu, Ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang diumbar polisi harus secara spesifik menjelaskan bahwa upaya kekarantinaan terdiri dari PSBB yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Setelah adanya ketetapan dari Menteri Kesehatan, barulah Pasal 93 tersebut bisa diberlakukan.

"Polisi tidak bisa melakukan penangkapan ataupun menakuti-nakuti dengan ancaman pidana yang tidak berdasar," ujar dia.

Selanjutnya, Wahyu mengatakan Pasal 218 KUHP yang dipakai polisi juga tidak tepat diterapkan dalam kasus ini. Ia mengambil penjelasan dari penulis buku 'Kitab Undang-Undang Hukum Pidana', R. Soesilo. Penggunaan Pasal 218 disebut hanya dapat diterapkan pada kerumunan yang mengacau (volksoploop) bukan orang berkerumun yang tenteram dan damai. "Penggunaan ancaman pidana tanpa dasar hanya menyebarkan ketakutan di masyarakat," kata dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan sudah memulangkan 18 orang yang ditangkap karena dianggap tidak mematuhi PSBB. "Ancamannya kan cuma satu tahun, tapi enggak ditahan," kata Yusri di Jakarta para Sabtu, 4 April 2020.

Yusri mengatakan 11 orang ditangkap di Bendungan Hilir dan tujuh lainnya di Sabang, Jakarta Pusat saat petugas melakukan patroli pada 3 April lalu sekitar pukul 23.00 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan 179 personel dari TNI dan Polri di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Orang-orang yang ditangkap itu sempat digelandang petugas ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelum dilepaskan.

M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

2 jam lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

3 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

5 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

7 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

8 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

8 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

8 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

9 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

9 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Beberkan Nama-Nama Pegawai KPK yang Diperiksa Polda Metro Jaya

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi itu yang telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya.


Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

9 jam lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menyaksikan sidang putusan praperadilan Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.