TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 salah satunya mengatur tentang peliburan tempat kerja. Dalam lampiran peraturan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu, dijelaskan ihwal tempat kerja yang diliburkan dan tetap diizinkan beroperasi.
Peliburan tempat kerja yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah atau tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas atau kinerja pekerja. Namun dalam Permenkes Nomor 9 itu, tidak lebih detail disebutkan kantor di sektor mana saja yang karyawannya harus bekerja dari rumah.
Sedangkan di poin pengecualian pembatasan peliburan, disebutkan sederet tempat kerja yang boleh beroperasi mulai dari milik pemerintah hingga swasta. Secara umum pengecualian pembatasan berlaku bagi kantor atau instansi yang memberi pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
1. Pengecualian untuk kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti kantor pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan, TNI dan Polri.
Kantor pemerintahan lain adalah Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan; utilitas publik termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dan sanitasi; pembangkit listrik dan unit transmisi; kantor pos; pemadam kebakaran; pusat informatika nasional; lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara; bea Cukai di pelabuhan atau bandara atau perbatasan darat; karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; kantor pajak; lembaga yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini; unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan; unit yang bertanggung jawab mengelola panti asuhan/panti jompo/panti sosial lainnya.
"Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor tersebut di atas harus
bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap
mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja," bunyi kutipan peraturan tersebut.
2. Pengecualian untuk perusahaan komersial dan swasta yang meliputi:
- Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur, ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah
makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen,
besi baja konstruksi, dan baja ringan.
- Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
- Media cetak dan elektronik.
- Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
- Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
- Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
-Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
- Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
- Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
- Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
- Layanan keamanan pribadi.
3. Pengecualian untuk perusahaan industri dan kegiatan produksi yang meliputi:
- Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
- Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
- Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
- Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
- Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura.
- Unit produksi barang ekspor.
- Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.
4. Pengecualian untuk perusahaan logistik dan transportasi yang meliputi:
- Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan
baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
- Perusahaan pelayaran, penyeberangan, dan penerbangan untuk angkutan barang.
- Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos.
- Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chain
Walau ada pengecualian, Kementerian Kesehatan dalam peraturan tersebut mengimbau kantor-kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit atau pemutusan rantai penularan virus corona sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Pelaksanaan PSBB jika diterapkan akan berlaku selama masa inkubasi terpanjang virus corona COVID-19 yakni 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, maka pelaksanaan dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.