TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo memastikan tak akan ada pembatasan akses keluar masuk Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta. Sebab, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2020 yang dijadikan dasar PSBB, tak ada poin tentang pembatasan tersebut.
"Permenkes tidak menyebutkan pembatasan akses keluar masuk wilayah, hanya pembatasan jumlah penumpang (kendaraan umum dan pribadi)," ujar Sambodo saat dihubungi, Selasa, 7 April 2020.
Adapun pasal dalam Permenkes yang dijadikan dasar pembatasan jumlah penumpang di satu kendaraan, tertera dalam Pasal 13 Ayat 10. Pasa itu berbunyi pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk (a) moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b)moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Tidak dijelaskan secara detail jumlah penumpang yang dibolehkan naik dalam 1 kendaraan. Selain itu, Sambodo mengatakan masih menunggu detail keputusan Pemprov DKI dalam penerapan PSBB di Ibu Kota.
"Kami masih nunggu hitam di atas putih (tentang penerapan PSBB di Jakarta). Kami masih menunggu nanti detailnya seperti apa," kata Sambodo.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan keputusan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus corona alias Covid-19.
Juru Bicara pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto telah mengkonfirmasi surat yang mulai berlaku Selasa, 7 April 2020 itu. "Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirim ke Pemda DKI," ujar dia saat dikonfirmasi Tempo.
Dalam surat keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020 itu terdapat empat poin terkait PSBB di wilayah DKI Jakarta. Pada poin kedua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah juga diharuskan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Adapun PSBB Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.