TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengeluarkan keputusan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus Corona alias COVID-19.
Juru Bicara pemerintah untuk penanggulangan COVID-19, Achmad Yurianto telah mengkonfirmasi surat yang mulai berlaku Selasa, 7 April 2020 itu. "Sudah ditandatangani Menkes dan saat ini dikirim ke Pemda DKI," ujar dia saat dikonfirmasi Tempo terkait PSBB Jakarta itu.
Dalam surat keputusan bernomor HK.01.07/MENKES/239/2020 itu terdapat empat poin terkait PSBB di wilayah Jakarta.
Pada poin kedua, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan untuk melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah juga diharuskan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Adapun PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sebelumnya, DKI sudah mengajukan proposal PSBB ke Kemenkes. Namun dua hari lalu, Kemenkes meminta DKI melengkapi sejumlah data dan dokumen pelengkap, seperti data pertumbuhan jumlah pasien hingga kesiapan daerah dalam menetapkan status ini.
Dengan penetapan ini, DKI akan dapat menerapkan sejumlah langkah untuk membatasi kegiatan di dalam wilayahnya sehubungan dengan adanya wabah virus Corona, sesuai dengan aturan PSBB. Meski begitu, Yurianto belum memastikan langkah pembatasan apa saja yang dilakukan oleh DKI Jakarta.
ADAM PRIREZA | EGY ADYATAMA
PEMBATASAN-PEMBATASAN DI PSBB
Pelaksanaan PSBB diatur dalam bab 3 pasal 13 peraturan tersebut. Pada poin pertama dijelaskan bahwa pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, serta pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di fasilitas umum, kegiatan sisial dan budaya, moda transportasi, dan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pelaksanaan tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Adapun peliburan sekolah dan tempat kerja dikecualikan untuk kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, serta bahan bakar minyak dan gas. Selanjutnya adalah pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.